Pelaku Usaha Wajib Migrasi ke OSS RBA, Ini Alasannya!
Utama

Pelaku Usaha Wajib Migrasi ke OSS RBA, Ini Alasannya!

Jika migrasi diabaikan maka data-data yang telah tersimpan di OSS 1.1 akan terhapus dan hilang. Hal ini akan menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun LKPM.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Untuk memudahkan proses migrasi akun dan data, maka pelaku usaha harus memperhatikan beberapa poin penting. Yakni terkait izin, apakah sudah berlaku efektif atau belum. Kemudian perhatikan kode KBLI dan judul. Jika kode dan judul di KBLI masih sama namun belum berlaku efektif maka pelaku usaha wajib melakukan migrasi akun dan migrasi data. Setelah melakukan cek KBLI dan cek risiko, pelaku usaha dapat melihat apakah jenis usaha perlu mengurus perizinan atau NIB bisa langsung digunakan untuk operasional perusahaan.

“Risiko menentukan setelah NIB terbit. Kalau risiko rendah dengan NIB saja bisa melakukan operasional, kalau risiko tinggi pelaku usaha harus mengurus izin setelah NIB terbit. Dan proses ini cukup krusial, kalau misalkan tidak mengurus izin setelah NIB terbit, tidak bisa melakukan kegiatan operasional,” jelas Febrina.

Agar pengurusan perizinan tak terhambat, Febrina menyarankan pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen penting sebelum NIB terbit, terutama untuk usaha yang masuk dalam kategori risiko tinggi. Kemudian melakukan penyesuaian akta perusahaan dan KBLI 2020 untuk memudahkan penarikan data perusahaan dari AHU.

“Maksud dan tujuan penyesuaian perusahaan sesuai KBLI 2020 supaya nanti pada saat masuk ke OSS RBA datanya bisa ketarik dari AHU. Karena kalau misalkan KBLI tidak sesuai maka OSS RBA tidak akan bisa memproses perubahan datanya.  Dan kalaupun KBLI sama dengan 2017 tapi misalnya ada corporate action atau perubahan data, itu tetap harus disesuaikan dengan KBLI 2020, supaya masuk data sistem AHU,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait