Pelanggaran Data Pribadi dalam Tindakan Doxing
Expert Review

Pelanggaran Data Pribadi dalam Tindakan Doxing

Melihat perkembangan kasus yang terus bertambah dan merugikan korban, maka seharusnya tindakan doxing diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Indonesia yang sedang dalam pembahasan di DPR.

Bacaan 3 Menit
Sinta Dewi Rosadi
Sinta Dewi Rosadi

Keberadaan dunia maya (cyberspace) mengubah kehidupan manusia dari yang konvensional menjadi lebih modern. Salah satu bukti konkritnya yaitu keberadaan internet (interconnected network) yang merupakan sistem jaringan yang menghubungkan berbagai komputer dan perangkat lainnya dari berbagai belahan dunia untuk saling terhubung dan bertukar data serta informasi. Internet yang saat ini lazim digunakan oleh masyarakat secara umum dari berbagai kalangan dan latar belakang yang beragam dan digunakan oleh masyarakat yang berasal dari berbagai penjuru dunia.

Indonesia termasuk salah satu negara dengan pengguna internet dengan angka yang tinggi. Menurut data dari Internetworldstats, per-Maret 2021 penetrasi internet di Indonesia mencapai 76,8% dari seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah pengguna sebanyak 212,35 juta jiwa (Kusnandar, 2021) dengan mayoritas pengguna menggunakan internet untuk keperluan berkomunikasi melalui media sosial dan penggunaan mesin pencarian (search engine) untuk berbagai kepentingan.

Eksistensi internet di Indonesia tidak telepas dari penggunaan media sosial, seperti Facebook, Instagram, LINE, Twitter, Whatsapp, Youtube, dan lain sebagainya nampaknya tidak hanya memberikan dampak baik saja, tetapi memunculkan potensi permasalahan baru juga yakni berkaitan dengan kejahatan dalam ruang maya atau cybercrime.

Data pribadi yang melekat kepada setiap individu menjadi salah satu objek kejahatan di media sosial, hal ini dikarenakan individu sebagai subjek pengguna media sosial. Hal tersebut dikarenakan pengguna media sosial merupakan individu dan kelompok yang memiliki data pribadi yang melekat pada dirinya. Keberadaan data pribadi sebagai informasi kemudian tersebar dan dimiliki oleh subyek lain, melahirkan suatu fenomena baru berkaitan dengan naluri untuk mendistribusikan kepada pihak lain (Saad, 2016).

Salah satu bentuk kejahatan data pribadi di media sosial adalah doxing/doxxing atau dropping box adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia siber yang merupakan tindakan malicious/dengan kebencian mengungkapkan data pribadi yang merupakan identitas seseorang dapat berupa nama asli, alamat rumah, tempat kerja, nomor telepon, data keuangan, foto yang diedarkan biasanya dalam media sosial tanpa izin pemilik data/subjek data. Mengutip pendapat Lisa Bell Li, bahwa doxing dapat dikelompokan sebagai bentuk tindakan perisakan secara daring/online harrashment (Bei li, 2018). 

Akhir- akhir ini perkara doxing pun semakin meningkat di Indonesia khususnya dalam masa pandemi Covid 19 khususnya di media sosial meningkat tajam (safenet, 2020). Tetapi seringkali masyarakat keliru dan tidak menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan doxing. Selain itu, yang menjadi dilema adalah seringkali korban dari tindakan doxing setelah diperkarakan/diadili pun, objek yang disebarkan seolah tetap ada di media sosial terlebih apabila kasus doxing yang viral dan semakin diperluas aksesnya karena adanya oknum reposter atau reuploader yang mengunggah kembali konten doxing tersebut sehingga sulit untuk dihilangkan sekalipun pelaku doxing telah menghapus sumber awalnya.

Terdapat tiga jenis Doxing (Teguh Cahya Yudiana, Sinta Dewi, Enni Soerjati, 2022) yaitu deanonimisasi yang dilakukan dengan mempublikasikan atau membagikan identitas seseorang atau sekelompok orang yang tidak secara eksplisit disebutkan namanya atau secara anonim atau dengan nama samaran (pseudonim).

Tags:

Berita Terkait