Pelanggaran Hak Cipta: Jerat Pidana dan Sejumlah Ketentuan Khususnya
Terbaru

Pelanggaran Hak Cipta: Jerat Pidana dan Sejumlah Ketentuan Khususnya

Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Jika melanggar, pelakunya dapat dihukum pidana penjara dan sejumlah denda. Simak selengkapnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi pelanggaran hak cipta. Sumber: pexels.com
Ilustrasi pelanggaran hak cipta. Sumber: pexels.com

Sebelum membahas pelanggaran hak cipta, penting untuk diketahui bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang Dilindungi dan Tidak Dilindungi

Fungsi dari hak cipta adalah untuk melindungi karya yang telah diciptakan. Selain itu, dengan adanya hak cipta, pencipta berhak atas hak eksklusif, yakni hak moral dan hak ekonomi. Objek yang dilindungi dalam hak cipta adalah ciptaan.

Pasal 1 angka 3 UUHC menerangkan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Sehubungan dengan ciptaan, UUHC mengelompokkan ciptaan ke dalam dua kategori, yakni ciptaan yang dilindungi dan tidak dilindungi.

Ciptaan yang Dilindungi

Ciptaan yang dilindungi sebagaimana diterangkan Pasal 40 ayat (1) UUHC meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lainnya;
  11. karya fotografi;
  12. potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. program komputer.

Ciptaan atau Hasil Karya yang Tidak Dilindungi

Ada dua kategori dalam hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, yakni hasil karya yang tidak dilindungi dan hasil karya yang tidak bisa dikenai hak cipta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait