Pelanggaran HAM: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Terbaru

Pelanggaran HAM: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Di Indonesia, terjadi cukup banyak pelanggaran HAM. Berikut paparan pengertian pelanggaran HAM, jenisnya, serta contoh-contohnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Sumber: pexels.com
Ilustrasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Sumber: pexels.com

Pelanggaran HAM adalah masalah yang serius. Pelanggaran HAM ini dibedakan atas pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat. Kemudian, berdasarkan catatan sejarah, terjadi 15 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Simak selengkapnya.

Pengertian Pelanggaran HAM

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU HAM mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sehubungan dengan itu, Pasal 1 angka 6 UU HAM mendefinisikan kasus pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum dalam mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

Baca juga:

Hak Asasi Manusia dalam UU HAM

Ada delapan kategori atas HAM yang mendasar sebagaimana dimuat dalam UU HAM. Pelanggaran kategori ini berarti pelanggaran atas hak asasi manusia. Berikut kategori selengkapnya.

  1. Hak untuk hidup;

  • hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya;
  • hak hidup tentram, aman, damai, bahagia, serta sejahtera lahir dan batin; dan
  • hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  1. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;

  • hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  1. Hak mengembangkan diri;

  • hak atas pemenuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang;
  • hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, termasuk untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri, dan meningkatkan kualitas hidup;
  • hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya;
  • hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi yang diperlukan dengan segala jenis sarana yang ada;
  • hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya; dan
  • hak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, serta mendirikan organisasi, termasuk mengajar atau mendidik juga menghimpun dana untuk keperluan tersebut.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait