Pelanggaran Pembayaran THR Meningkat Tajam
Utama

Pelanggaran Pembayaran THR Meningkat Tajam

LBH Jakarta mengultimatum perusahaan pelanggar.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Sementara Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, mengatakan dari sejumlah perusahaan yang mereka adukan ke LBH Jakarta, sampai sekarang hanya satu perusahaan yang masih bandel. Yaitu sebuah perusahaan garmen yang lokasinya di KBN Cakung, Jakarta Utara. Ia menjelaskan perusahaan tersebut hanya membayar THR setengah dari ketentuan yang diatur dalam Permenakertrans THR. Sampai saat ini, Jumisih masih berupaya agar perusahaan tersebut diproses secara hukum.

Terkait kinerja dinas ketenagakerjaan dan Kemenakertrans untuk mengawasi perusahaan agar memenuhi hak-hak para pekerja, Jumisih mengaku kecewa. Pasalnya, tindakan yang dilakukan kedua lembaga itu di lapangan sangat minim. “Lemah sekali pengawasannya,” keluhnya.

Akibatnya, pekerja menjadi korban karena hak normatif mereka berupa THR tak kunjung dibayar walau lebaran sudah lewat. Salah satu modus yang kerap ditemui Jumisih di kawasan industri menjelang lebaran adalah PHK massal menjelang bulan puasa. Sementara mayoritas pekerja yang mengalami nasib itu berstatus kontrak.

Jumisih menilai hal tersebut sebagai salah satu kelemahan regulasi yang ada dalam Permenakertrans THR. Sebab, pasal 6 Permenaker THR menyebutkan pemberi kerja hanya wajib membayar THR bagi pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum hari raya keagamaan. Menurutnya, celah itu seringkali digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Sebelumnya, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenakertrans, Suhartono, mengatakan sebelum lebaran, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR di Kemenakertrans sekitar 20 kasus. Namun, dibanding tahun lalu, secara umum pengaduan ke Posko THR di Kemenakertrans cenderung menurun. “Mengalami penurunan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait