Pelanggaran Pencantuman Klausul Baku Operasional Jasa Parkir Rugikan Konsumen
Berita

Pelanggaran Pencantuman Klausul Baku Operasional Jasa Parkir Rugikan Konsumen

Hasil pengawasan Kemendag soal layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. Dugaan pelanggaran ini ditemukan saat dilakukan pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia.

 

Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN telah melakukan pengawasan secara berkala ke beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional.

 

“Jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," ujar Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Senin (2/9).

 

Klausul baku adalah "setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen".

 

Definisi ini berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aspek operasional yang dilanggar, lanjut Veri, yaitu klausul "Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan” yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.

 

Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain.

Tags:

Berita Terkait