Pelanggaran Pencantuman Klausul Baku Operasional Jasa Parkir Rugikan Konsumen
Berita

Pelanggaran Pencantuman Klausul Baku Operasional Jasa Parkir Rugikan Konsumen

Hasil pengawasan Kemendag soal layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” ungkap Ojak.

 

(Baca: Bahasa Hukum: ‘Klausula Baku’, Klausula yang Mengganggu)

 

Adapun tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku.

 

Selain itu, Ditjen PKTN juga mengimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk beriktikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausul baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa.

 

Veri melanjutkan pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila di kemudian hari ditemukan pelaku usaha jasa perparkiran melakukan pencantuman klausul baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran. Selain itu, pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parkir.

 

Ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang. Sosialisasi hari ini dilakukan sebagai bentuk publikasi kegiatan pengawasan yang telah dilakukan.

 

"Tujuannya memberikan informasi kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku pada layanan jasa perparkiran. Ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia, bukan hanya di bidang perdagangan barang, tapi juga di bidang layanan jasa," lanjut Veri.

 

Kegiatan pengawasan jasa perparkiran awalnya dimulai dengan pemetaan objek pengawasan jasa, yakni jasa perparkiran. Kemudian pada 16 November 2018, Ditjen PKTN berkomitmen akan melakukan pengawasan sektor jasa perparkiran ini, khususnya terkait aspek legalitas dan aspek operasional, berdasarkan petunjuk teknis pengawasan terhadap jasa perparkiran yang telah disiapkan.

 

Tags:

Berita Terkait