Pelaporan Kematian di Luar Negeri
Terbaru

Pelaporan Kematian di Luar Negeri

Perlindungan bagi WNI yang meninggal di luar negeri diberikan negara dalam bentuk pelaporan kematian dan juga tata cara pengurusan pemulangan jenazah ke Tanah Air.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Pelaporan Kematian di Luar Negeri
Hukumonline

Kematian Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri mendapat sepenuhnya perlindungan dari negara. Perlindungan adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan WNI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak, dengan demikian negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang tertuang jelas dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Pasal 46 ayat (1) Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Kependudukan, menjelaskan apabila WNI meninggal dunia di luar wilayah Indonesia, maka kematian tersebut wajib dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat 

2. Dokumen perjalanan RI

3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri

Baca Juga:

Lalu, dalam Pasal 46 ayat (1) Perpres No. 96 Tahun 2018 juga mengatur bahwa dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi orang asing, maka pencatatan WNI dapat dilaksanakan pada perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Surat keterangan kematian dan instansi yang berwenang di negara tersebut

2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia

3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri

Selain itu, jika keluarga menginginkan pemulangan jenazah dari luar negeri, maka harus memenuhi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi.

2. Paspor almarhum

3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku

4. Sertifikat medis kematian dari rumah sakit

5. Izin ekspor otoritas setempat

6. Sertifikasi penyegelan

7. Sertifikasi pembalseman dari rumah sakit otoritas

Proses penerbitan surat keterangan kematian untuk jenazah yang akan dipulangkan kembali ke Indonesia dapat ditunggu menyesuaikan dengan jadwal pelayanan dan jika berkas telah lengkap.

Kemudian, setelah berkas persyaratan dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan berkoordinasi dengan otoritas yang mengurusi jenazah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait