Uji coba perluasan ganjil genap di ibukota akan dilaksanakan mulai 6–12 Juni 2022 mendatang. Terkait perluasan ganjil genap ini, jangan pernah berpikir untuk berlaku curang dengan penggunaan pelat nomor palsu. Pasalnya, ada sanksi yang mengintai pelakunya.
Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan
Berdasarkan Pasal 65 UU LLAJ, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan merupakan salah satu bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi.
Kemudian, Pasal 68 UU LLAJ menerangkan sejumlah ketentuan sebagai berikut.
- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor.
- STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya. Kemudian, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
- pelat nomor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Baca juga:
- Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
- Berlaku Mulai 6 Juni, Ini Aturan dan Lokasi Perluasan Ganjil Genap Baru
- DKI Jakarta Lanjutkan Aturan Sistem Berkendara Ganjil-Genap
Sanksi Penggunaan Pelat Nomor Palsu
Menggunakan pelat nomor palsu untuk menyiasati ganjil genap terkesan mudah dan praktis. Harga pelat nomor palsu pun terbilang murah, sekitar Rp200 ribu di pasaran. Namun, perlu diketahui bahwa tindakan ini termasuk dalam pelanggaran hukum. Sebagaimana tindak pidana, tentu ada sanksi yang mengintai pelakunya.
Polisi berhak melakukan pemeriksaan pelat nomor. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Untuk pemeriksaan tersebut, Pasal 256 UU LLAJ menerangkan bahwa polisi berwenang untuk:
- menghentikan kendaraan bermotor;
- meminta keterangan kepada pengemudi; dan/atau
- melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.