Pelayanan OJK Terkait Pendaftaran Pelaku Fintech Peer to Peer Lending Dikritik
Berita

Pelayanan OJK Terkait Pendaftaran Pelaku Fintech Peer to Peer Lending Dikritik

Puluhan pelaku fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia hanya menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran saja, tapi belum menerima surat keterangan telah mendaftar. Asosiasi Fintech menilai hal itu menjadi penghambat bagi proses pengajuan perizinan usaha selanjutnya.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Asosiasi Fintech Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih serius menunjukkan komitmennya dalam membangun industri teknologi finansial (financial technology/fintech) khususnya usaha peer-to-peer lending atau kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia, Adrian Gunadi mengatakan telah tiga bulan sejak dikeluarkannya POJK No. 77/POJK.1/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informas, namun belum tampak perkembangan signifikan dalam hal jumlah perusahaan fintech yang mendapatkan izin usaha dari OJK.Sebaliknya, banyak perusahaan fintech yang menemui kesulitan dalam mendapatkan informasi yang jelas seputar teknis pendaftaran layanan pinjam meminjam di OJK.

"Situasi ini menyulitkan para pelaku usaha dan berimbas pada kinerja perusahaan, padahal animo masyarakat terhadap bisnis fintech peer-to-peer lending sangat besar," ujar Adrian sebagaimana dikutip Antara di Jakarta, Selasa (22/3).

Adrian mengharapkan respon yang lebih serius dari OJK dalam perannya sebagai regulator agar mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif bagi pertumbuhan pasar. Per Maret 2017, baru tercatat sebanyak 27 perusahaan fintech dengan skema peer-to-peer lending dan crowdfunding (penggalangan dana) yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya hanya menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran saja, tapi belum menerima surat keterangan telah mendaftar. Hal tersebut dinilai menjadi penghambat bagi proses pengajuan perizinan usaha selanjutnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut kini juga sedang berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang ditetapkan regulator yakni Rp2,5 miliar untuk mengajukan perizinan. Saat mendaftar, perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar untuk perusahaan fintech yang berbadan hukum perseroan maupun koperasi. Berdasarkan data, sedikitnya 157 perusahaan rintis fintech yang saat ini beroperasi dengan aktif di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai 18,64 miliar dolar AS. Dari total jumlah pelaku tersebut, sektor pinjaman dan pembiayaan personal mencapai 25 persen dan diprediksi untuk terus tumbuh sejalan dengan potensi pasar yang masih besar.

(Baca: Laporan Lengkap Mengenai POJK Nomor 77/POJK.1/2016: 16 Hal yang Wajib Dipenuhi ‘Pemain’ Peer to Peer Lending dalam Fintech)

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, secara terpisah, menegaskan OJK memprioritaskan fintech peer to peer lending. Katanya, pelaku fintech terutama para start-up di Indonesia bermunculan setiap waktunya. OJK juga telah memberikan waktu kepada mereka untuk melakukan pendaftaran sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.1/2016 kemudian mengajukan izin paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.

“Fintech peer to peer lending juga prioritas OJK, banyak sekali muncul start up di Indonesia. OJK kan memberikan waktu untuk pendaftaran kepada mereka. Kita akan dibantu oleh expert karena fintech ini berkembangnya cepat sekali,” kata Muliaman saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (22/3).

Muliaman menambahkan, waktu satu tahun itu dinilai cukup untuk melakukan pemantauan apakah model peer to peer lending ini cocok atau tidak dengan pilihan pelaku fintech itu. OJK sendiri, lanjut Muliaman, telah menyediakan fintech incubator sebagai wadah untuk membantu mereka membangun model fintech yang laku di pasar Indonesia. Selain untuk tujuan itu, Muliaman mengatakan bahwa waktu satu tahun juga dapat dipakai untuk melihat keseriusan dari pelaku fintech apakah mereka akan benar-benar terjun ke industri ini secara total.

Pasalnya, masih kata Muliaman, OJK melihat masih banyak pelaku fintech yang pasang surut. Dalam arti, karena produk yang ditawarkan pelaku fintech tidak cukup laku dipasaran sehingga akhirnya perusahaan tersebut tutup kurang dari waktu satu tahun sejak beroperasi pertama kali. mereka semacam terkena seleksi alam karena tidak dapat mengimbangi kompetisi di lingkup industri peer to peer lending ini. (Baca Juga: OJK Minta Pelaku Fintech Lakukan Non Face-to-Face Know Your Customer)

“Agar bisa membangun model fintech yang laku di Indonesia, karena banyak sekali fintech yang ditawarkan tapi dalam satu tahun hilang karena kurang peminat, kurang nasabah atau usernya,” tutup Muliaman.

(Baca Juga: Soal Rencana OJK Terkait Fintech: OJK Siapkan Regulasi Buat Pelaku Fintech Berbasis On Balance Sheet)

Sebelumnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK, Imansyah, mengatakan bahwa pelaku atau penyelenggara fintech yang terjun melakukan bisnis dengan skema peer-to-peer lending ini dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah mendaftar ke OJK, selanjutnya wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara kepada OJK. Sebab, bila telah lewat waktu, maka status terdaftar yang sebelumnya dipegang penyelenggara fintech dinyatakan batal.

“Ini untuk memastikan yang namanya fintech peer-to-peer lending bukan perusahaan yang sekedar main-main saja. Paling tidak dari sisi permodalan mereka mencukupi untuk bisa memberikan servis yang baik,” kata Imansyah saat diwawancara di kantor OJK Jakarta, Selasa (10/1) silam.

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) POJK Peer-to-Peer Lending mengatur bahwa penyelenggara fintech wajib menyediakan paling sedikit Rp1 miliar untuk modal disetor sewaktu proses pendaftaran. Kemudian, penyelenggara fintech paling lama satu tahun setelah pendaftaran tersebut wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan kepada OJK.

Disampaikan Imansyah, penyelenggara fintech yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun pernyataan efektif dari OJK tersebut selanjutnya menjadi domain otoritas untuk melakukan pengawasan atau monitoring. Mereka juga wajib menyampaikan setiap kegiatan usahanya secara berkala kepada OJK untuk kepentingan pengawasan dan perlindungan konsumen.

“Kalau tidak terdaftar di OJK, maka itu ranahnya di perdata saja antara si peminjam dengan si pemberi pinjaman. Mereka sendiri nanti yang menanggung risikonya. Itu di luar pengawasan daripada OJK,” tutur Imansyah.

Catatan OJK, pertumbuhan penyelenggara fintech khusus untuk start-up sepanjang tahun 2016 telah meningkat sekitar tiga kali lipat dari 51 perusahaan pada triwulan pertama tahun 2016 menjadi 135 perusahaan pada triwulan keempat tahun 2016. Pertumbuhan itu diprediksi akan terus mengalami peningkatan seiring dengan kepastian dari aspek hukum bagi penyelenggara fintech serta aspek perlindungan konsumen lantaran ada campur tangan dari OJK.

Penyelenggara fintech peer-to-peer lending dalam POJK tersebut dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana disebut Pasal 2 ayat (1) POJK tersebut dimana ranah pengawasannya masuk ke sektor Industri Keuangan non Bank (IKNB). (Baca Juga: Menimbang Penerapan Pungutan OJK Terhadap Pelaku Fintech)

Tags:

Berita Terkait