Pelayanan Pemulangan TKI Tidak Profesional
Utama

Pelayanan Pemulangan TKI Tidak Profesional

Ombudsman menyimpulkan ada maladministrasi pelayanan publik.

Oleh:
Ady Thea
Bacaan 2 Menit

Saran Ombudsman
Dari berbagai temuan itu Ombudsman menyimpulkan telah terdapat maladministrasi pelayanan TKI di Terminal 4. Yaitu kelalaian dan ketidakprofesionalan petugas dalam memberikan pelayanan, terjadi pungli, ada sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki dan penyampaian informasi yang minim kepda TKI. Di Terminal 2, masih terdapat oknum yang melakukan penyelewengan. Sementara pelayanan asuransi dinilai belum mampu memberi manfaat untuk TKI.

Selain itu Ombudsman menemukan adanya konflik kewenangan antara BNP2TKI dengan Kemenakertrans. Alhasil, perlindungan dan pelayanan terhadap TKI tak optimal sehingga merugikan TKI. Soal atase ketenagakerjaan di luar negeri, Ombudsman melihat perannya sangat minim. Pasalnya, jumlah atase yang ada dinilai tidak mampu menangani jumlah TKI yang sangat banyak.

Sejalan dengan kesimpulan itu, Hendra menyebut Ombudsman menerbitkan saran. Misalnya, memaksimalkan pengawasan untuk menghilangkan pungli, biaya yang ada harus sesuai dengan tarif yang berlaku.

Sedangkan, penempatan SDM pun harus sesuai dengan kompetensinya. Untuk menunjang hal tersebut, salah satu cara yang dapat dilkukan yaitu memberikan pembekalan dan pelatihan. Tak kalah penting, Ombudsman merekomendasikan agar dibentuk “petugas penolong” yang misalnya terdiri dari unsur LSM dan mahasiswa untuk mendampingi TKI di terminal kepulangan.

Terkait asuransi, Ombudsman merekomendasikan agar Permenakertrans No. 7 Tahun 2010 jo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Asuransi TKI direvisi. Khususnya yang mengatur soal klaim asuransi agar proses pencairan asuransi TKI tidak berbelit.

Selain itu, harus dipastikan agar TKI paham akan hak-haknya atas asuransi lewat pembekalan kepada calon TKI. Begitu halnya dengan polis induk asuransi, Ombudsman menyarankan agar diubah agar berpihak kepada TKI. Untuk mengevaluasi kinerja PJTKI dan konsorsium asuransi proteksi TKI, data klaim asuransi menjadi acuan utama yang harus digunakan.

Pada kesempatan yang sama, menanggapi hasil investigasi itu, Sesditjen Binapenta Kemenakertrans, Maruli Hasoloan, menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, selama ini Kemenakertrans selalu proaktif dalam memberi perlindungan dan pelayanan bagi TKI. Bahkan, di akhir tahun ini Kemenakertrans akan menerbitkan dan memberlakukan Permenakertrans No.16 tahun 2012 tentang Pemulangan Mandiri TKI. Mengingat rancangan UU PPTKLN sedang dibahas di DPR, rekomendasi Ombudsman juga akan dimasukkan.

Terkait asuransi, Maruli menegaskan Kemenakertrans akan bertemu dengan konsorsium asuransi dan BNP2TKI untuk memecah persoalan sekitar asuransi. Salah satunya menindaklanjuti laporan yang masuk terkait sulitnya pencairan klaim asuransi. “Harus ada langkah konkrit, kita akan lakukan,” ujarnya.

Senada, Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yuliani Pulungan, mengapresiasi investigasi dan rekomendasi yang dilakukan Ombudsman. Pasalnya, hal itu dapat digunakan BNP2TKI untuk membenahi pengelolaan BPKTKI di Terminal 4. Terkait akan diterbitkannya Permenakertrans tentang Pemulangan Mandiri, Lisna menjelaskan regulasi itu ditujukan untuk memperbaiki mekanisme pemulangan TKI yang selama ini terkesan lamban.

Dengan aturan itu, diharapkan TKI dapat pulang ke daerah asal dengan cepat. Selain itu, terminal 2 akan menjadi titik penentu apakah TKI yang bersangkutan mau pulang mandiri atau lewat BPKTKI. “Kami dipecut untuk lebih baik lagi melakukan tugas di lapangan,” pungkasnya.

Tags: