Apabila ada kesulitan menentukan siapa atau perusahaan mana yang harus dimintai tanggung jawab hukum atas pencemaran yang terjadi di sungai karena banyaknya perusahaan yang diduga membuang limbah, bisa jadi inilah jawabannya. Para akademisi mengenalnya sebagai market share liability.
Sebaliknya, bagi perusahaan yang digugat, dalil yang dapat diajukan untuk mematahkan gugatan terkait pencemaran antara lain ialah adanya perusahaan lain yang beroperasi di pinggir sungai dan berpotensi juga membuang limbah. Dengan kata lain, perusahaan Anda bukan satu-satunya yang berpotensi membuang limbah atau mengotori sungai.
Jika tanggung jawab hanya dibebankan ke pundak satu perusahaan, padahal faktanya ada beberapa perusahaan yang berlokasi di pinggir sungai, sangat mungkin langkah hukum yang diajukan gagal di tengah jalan. Penggugat bisa mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa pencemaran terjadi hanya karena ulah satu perusahaan. Majelis hakim pun bisa kesulitan menentukan hubungan antara pencemaran dengan siapa atau perusahaan mana yang harus bertanggung jawab.
Simak misalnya pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada 28 Januari 2019 lalu: Majelis hakim tidak dapat menarik hubungan antaranya banyaknya ikan yang mati, sehingga berkurang pendapatan dari mata pencaharian, air yang berbau serta berwarna cokelat/keruh sehingga tidak dapat dikonsumsi (kerugian masyarakat sekitar aliran sungai sebagaimana didalilkan penggugat). Faktanya, selain perusahaan Tergugat II intervensi, ada perusahaan lain yang berlokasi di sekitar aliran sungai. Apalagi saksi-saksi yang dihadirkan tidak melihat pembuangan limbah cair yang menjadi sumber pencemaran Tergugat II intervensi (putusan PTUN Pekanbaru No. 41/G/LH/2018/PTUN.PBR).