Peluang UMKM dalam Memanfaatkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
Kolom

Peluang UMKM dalam Memanfaatkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial

Melihat besarnya dukungan yang diberikan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh lembaga perbankan, UMKM dan pihak ketiga terkait lainnya.

Bacaan 6 Menit
Yosea Iskandar. Foto: Istimewa
Yosea Iskandar. Foto: Istimewa

Dalam Framework Pengembangan UMKM Bank Indone​​sia dinyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dan strategis dalam struktur perekonomian Indonesia karena memberikan sumbangan besar terhadap Produk Domestik Bruto (61,1%), penyerapan tenaga kerja (97,1%), dan ekspor (14,4%). Oleh karenanya Bank Indonesia berupaya untuk terus meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian yang diselaraskan dengan bidang tugas, visi, misi, dan program strategisnya. Salah satu yang menjadi fokus adalah meningkatkan akses keuangan UMKM untuk mendukung stabilitas sistem keuangan.​

Sejalan dengan hal tersebut Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 24/3/PBI/2022 Tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Sesuai dengan aturan ini, Bank wajib melakukan pemenuhan RPIM yang dihitung dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan nilai Sertifikat Deposito Pembiayaan Inklusif (SDPI) terhadap total Kredit atau Pembiayaan. Sementara yang dimaksud dengan Pembiayaan Inklusif adalah penyediaan dana yang diberikan Bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dalam rupiah dan valuta asing.

Pengaturan RPIM ini diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, perlu peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan perorangan berpenghasilan rendah. Namun demikian masih terdapat berbagai tantangan dalam memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Antara lain mengingat keahlian dan model bisnis bank dapat berbeda dari satu bank ke bank lainnya.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam mengatasi hal tersebut adalah dengan memberikan berbagai kemungkinan skema yang dapat diambil bank, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (2). Bank dapat melakukan Pembiayaan Inklusif berupa:

  1. pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung dan rantai pasok;
  2. pemberian Kredit atau Pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha;
  3. pembelian Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI), yaitu surat berharga sebagai sumber dana untuk program pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif; dan/atau
  4. Pembiayaan Inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Baca juga:

Pemberian Kredit atau Pembiayaan Secara Langsung

Pasal 5 Peraturan ini mengatur bahwa Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung diberikan kepada: a. UMKM; b. Korporasi UMKM; dan/atau c. Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), yaitu perorangan dengan batasan penghasilan tertentu per bulan.

Tags:

Berita Terkait