Aturan Hukum tentang Pelunasan Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo
Terbaru

Aturan Hukum tentang Pelunasan Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo

Saat pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, nasabah dikenai sejumlah bunga dan denda. Terkait hal ini, bagaimana dengan aturan hukumnya?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo.  Sumber: pexels.com
Ilustrasi pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo. Sumber: pexels.com

Sebagian besar debitur tentu berharap agar kredit atau tagihannya dapat dilunasi lebih cepat. Namun, terkait pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo ini, ada sejumlah hal dan peraturan yang harus diperhatikan. Mari simak paparan berikut.

Definisi Perjanjian Kredit

Sebelum membahas aturan hukum mengenai pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, mari kenali soal perjanjian kredit, pinjaman, atau tagihan utang. Ignatius R. Widyadharma dalam Hukum Sekitar Perjanjian Kredit mengartikan perjanjian kredit adalah media atau perantara pihak dalam keterkaitan pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak yang memerlukan dana.

Dalam perjanjian kredit, baik kreditur dan debitur memiliki kepentingan. Kemudian, sebagaimana tertuang pada perjanjiannya, keduanya pun memiliki hak dan kewajiban yang timbul dari kesepakatan bersama yang dilangsungkan.

Baca juga:

Dasar Hukum Perjanjian Kredit

Dalam hukum, perihal perjanjian kredit ini dilakukan berdasarkan kontrak bebas dalam pembuatan perjanjian.

Aturan terkait ini dimuat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Akta Bawah Tangan dalam Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit, terutama untuk pemberian kredit dengan nominal kecil, umumnya dilakukan dengan akta di bawah tangan. Pengertian akta di bawah tangan adalah akta yang dapat dibuat dalam berbagai bentuk dan kapan saja atas dasar kesepakatan para pihak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait