Pentingnya Mitigasi Risiko Terhadap Pemalsuan Merek
Terbaru

Pentingnya Mitigasi Risiko Terhadap Pemalsuan Merek

Demi memberikan perlindungan hukum, merek wajib didaftarkan ke Ditjen HKI Kemenkumham.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline bertajuk Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia, Selasa (8/2). Foto: RES
Webinar Hukumonline bertajuk Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia, Selasa (8/2). Foto: RES

Merek merupakan hal penting dari sebuah produk. Merek adalah sebuah tanda yang dikenakan oleh pengusaha pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Merek merupakan bagian dari HKI yang dilindungi dan diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Karena memiliki nilai ekonomi, terutama untuk merek-merek terkenal, merek kerap dipalsukan oleh oknum-oknum pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan lewat cara-cara yang tidak benar. Menurut Partner pada Assegaf Hamzah & Partner, Achmad Faisal Rahman, pelaku usaha harus mengambil langkah-langkah untuk memitigasi risiko pemalsuan merek.

Pertama, yang harus dilakukan pelaku usaha selaku pemilik merek adalah mendaftarkan merek kepada Direktorat Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM. Faisal menjelaskan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada merek. (Baca: Memahami Masa Berlaku HKI Menurut Aturan Perundang-undangan)

“Mendaftarkan merek kepada Ditjen KI agar merek dilindungi secara hukum dan pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, memberi izin, dan/atau melarang pihak lain untuk menggunakan mereknya,” kata Faisal dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia”, Selasa (8/2).

Setelah merek terdaftar, lanjut Faisal, pemilik merek memiliki berbagai bentuk perlindungan terhadap merek yang sudah didaftarkan. Yakni pemilik merek berhak mengumumkan melalui situs web resmi, media sosial, dan/atau sarana publikasi lainnya bahwa merek tersebut sudah terdaftar dan dilindungi berdasarkan undang-undang sehingga setiap penggunaan  merek tersebut tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pemilik merek juga dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek pihak lain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik si pemilik merek. Lalu pemilik merek juga dapat mengajukan pengaduan secara resmi kepada digital marketplace jika ada user yang menjual barang/jasa menggunakan merek terdaftar milik si pemilik merek tanpa izin.

Tak hanya itu, pemilik merek juga dapat mengajukan laporan kepada polisi jika diketahui adanya pelanggaran atas merek terdaftar milik si pemilik merek, dan/atau mengajukan gugatan pelanggaran merek kepada Pengadilan Niaga untuk meminta ganti rugi.

Tags:

Berita Terkait