Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan untuk UMKM Terdampak Covid-19 Belum Maksimal
Berita

Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan untuk UMKM Terdampak Covid-19 Belum Maksimal

Hal itu dikarenakan minim informasi. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau UMKM untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Namun untuk keseluruhan, DJP melaporkan ada lima sektor usaha yang sudah memanfaatkan fasilitas perpajakan, yakni perdagangan, industri, jasa perusahaan, jasa lainnya, akomodasi dan makan/minum.

Hukumonline.com

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa kebijakan lainnya sebagai stimulus bagi UMKM untuk tetap bisa bertahan dalam tekanan ekonomi yang menurun akibat Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ada dua bentuk dukungan Pemerintah kepada sektor UMKM. Dua sektor dimaksud adalah subsidi bunga dan program penempatan dana.

Eksekusi dari dua program ini akan dilaksakanan di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan baik yang konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan, juga kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbankan serta yang nonbank melalui BLU pemerintah maupun BUMN.

Sebelumnya, Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai pemerintah perlu mengkaji ulang pemberian insentif terhadap usaha terdampak pandemi Covid-19 yang realisasi pemanfaatannya oleh pelaku usaha masih relatif rendah.

Menurut Bawono, dalam rilis yang diterima Antara, Rabu (24/6), pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan pola perilaku konsumen yang pada gilirannya menuntut pelaku usaha mengubah cara menjalankan usahanya.

Adaptasi terhadap teknologi yang mengedepankan pola pikir progresif dan menghasilkan produk inovasi, dinilai akan menjadi kunci keberhasilan pelaku usaha. Oleh karena itu, dukungan insentif fiskal yang tepat diperlukan untuk pengembangan inovasi.

"Untuk mendorong lebih banyak investasi dan inovasi, struktur biaya (cost structure) perusahaan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) dan pengembangan produk berdasarkan teknologi di dalam negeri," ujar Bawono.

Bawono menuturkan, desain insentif pajak dan cukai yang tepat, bisa menjadi instrumen untuk menarik perusahaan memanfaatkannya sehingga dapat meningkatkan daya saing ke depan.

Saat ini, kata Bawono, pemerintah tengah berupaya mengendalikan dampak ekonomi akibat pandemi dengan menebar berbagai insentif yang ditujukan bagi industri guna mendorong pergerakan perekonomian nasional. Namun nyatanya, insentif tersebut kurang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan dinilai belum optimal. (ANT)

Tags:

Berita Terkait