Pemanfaatan Teknologi dalam Hukum Acara Perdata Sebuah Keniscayaan
Utama

Pemanfaatan Teknologi dalam Hukum Acara Perdata Sebuah Keniscayaan

Penyederhanaan proses berperkara perdata dengan memanfaatkan teknologi sangat dibutuhkan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan menyelesaikan kesalahpahaman, perselisihan di masyarakat yang majemuk.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Arief Tarunakarya Surowidjojo saat berbicara dalam webinar bertajuk 'RUU Hukum Acara Perdata di Persimpangan Jalan', Rabu (23/3/2022). Foto: RFQ
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Arief Tarunakarya Surowidjojo saat berbicara dalam webinar bertajuk 'RUU Hukum Acara Perdata di Persimpangan Jalan', Rabu (23/3/2022). Foto: RFQ

Setelah puluhan tahun proses perubahan terhadap hukum acara perdata “mangkrak”. Tapi, kini mulai mengalami kemajuan. Pasalnya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAP) bakal mulai dibahas antara DPR dan pemerintah. Menariknya, RUU tersebut mulai mengadopsi pengaturan pemanfaatan teknologi. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur persidangan elektronik.

Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Arief Tarunakarya Surowidjojo mengatakan pemanfaatan teknologi menjadi keniscayaan di era teknologi informasi yang semakin pesat. Perkembangan digital ini menjadi nilai positif bila dimanfaatkan dalam prosedur hukum acara perdata. Untuk itu, pembentuk UU mesti mempertimbangkan pemanfaatan teknologi agar masuk dalam perumusan RUU HAP.

“Penggunaan teknologi untuk memangkas proses berperkara,” ujar Arief T Surowidjojo dalam sebuah webinar bertajuk “RUU Hukum Acara Perdata di Persimpangan Jalan”, Rabu (23/3/2022) kemarin.

Arief ingat betul sejak menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada era 1970-an dan mulai berpraktik sebagai advokat sejak 1977, hukum acara perdata masih menggunakan peninggalan kolonial Belanda yakni Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Kemudian, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RGB) yang berlaku di luar pulau Jawa dan Madura; dan Reglement op de Rechtsvordering (RV).

Baca:

Hingga kini, HIR dan RGB masih eksis digunakan dalam praktik beracara perkara perdata. Menurutnya, RUU HAP sudah cukup lama berproses yang semestinya dapat segera dirampungkan. Sebab, pembaharuan hukum acara perdata menyangkut akses keadilan bagi masyarakat. Masyarakat dewasa ini membutuhkan HAP yang dapat merespon segala sesuatunya secara baik dan cepat.

Misalnya, penggunaan big data dan pemeriksaan saksi atau ahli secara jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi di pengadilan perlu diterapkan. Seperti pada tahap pembuktian menggunakan data analitik yang dapat diakses publik melalui sistem peradilan elektronik. Sita jaminan atau rekening bank misalnya, dapat menggunakan sita elektronik tanpa perlu penyitaan secara fisik. Intinya, penyederhanaan proses berperkara perdata dengan memanfaatkan teknologi sangat dibutuhkan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait