Pemanfaatan Teknologi Solusi Mengakomodir Kepentingan Korban Kekerasan
Terbaru

Pemanfaatan Teknologi Solusi Mengakomodir Kepentingan Korban Kekerasan

Platform Koneksi menghubungkan korban kekerasan dengan Advokat yang memberi pelayanan hukum pro bono. LKP3A PP Fatayat NU membuka layanan pengaduan dan konseling secara daring yakni melalui WhatsApp dan surat elektronik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dia mengungkapkan korban kekerasan yang mengakses Koneksi sebagian besar perempuan. Persoalan yang diadukan, seperti KDRT akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan masalah finansial pada keluarga. Ada juga laki-laki yang mengakses Koneksi dan mengadukan kekerasan yang dialaminya. “Dia terkena pengurangan karyawan dari kantornya karena terdampak pandemi. Kemudian dia ditagih istrinya untuk memberi nafkah dan mengalami kekerasan yang dilakukan istrinya,” bebernya.

Koordinator Ketua LKP3A PP Fatayat NU, Riri Khariroh, mengatakan pandemi Covid-19 menambah beban perempuan karena selain memenuhi kewajiban sebagai pekerja, pada saat yang sama juga harus mengurus rumah tangga. Pandemi juga berdampak pada finansial keluarga, sehingga menjadi salah satu pemicu kasus KDRT. Selain meningkatnya KDRT, pandemi juga meningkatkan pernikahan anak.

“Dampak pandemi Covid-19 terhadap finansial keluarga menjadi pemicu peningkatan kasus KDRT dan pernikahan anak,” kata Riri.

Dalam memberikan layanan di era pandemi Covid-19, Riri mengatakan lembaganya membuka layanan pengaduan dan konseling secara daring yakni melalui WhatsApp (08138312174) dan surat elektronik ([email protected]). Riri mengingatkan dalam memberikan pelayanan harus sensitif terhadap korban karena korban dan pelaku biasanya berada dalam satu rumah. Hal ini mendorong korban harus mencari cara yang aman untuk mengadukan perkara mereka.

“Pemanfaatan teknologi perlu dilakukan untuk membantu para korban, khususnya di era pandemi Covid-19,” kata dia.

Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Eko Riadi, mengatakan Pasal 14 Kovenan Sipol kerap disalahartikan, sehinggga setiap orang diperlakukan sama di pengadilan. Ada hal yang harus diperhatikan dalam perkara kekerasan dimana korban akan merasa tidak nyaman ketika dipertemukan dengan pelaku. Begitu pula dengan beban pembuktian, ada pandangan yang menyebut posisi pelaku dan korban seimbang dalam hal pembuktian.

“Dalam perkara pidana seperti kekerasan seksual yang harus membuktikan itu penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait