Pemangkasan Regulasi Sektor ESDM Belum Berdampak Positif bagi Investasi
Utama

Pemangkasan Regulasi Sektor ESDM Belum Berdampak Positif bagi Investasi

Kementerian ESDM akan terus berupaya melakukan sosialisasi perubahan-perubahan kebijakan kepada internal pemerintah hingga pelaku usaha.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Misalnya, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM Terkait Kegiatan Usaha Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi yang tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan baru yang berlaku dengan adanya pencabutan tersebut.

 

Selain itu, Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Untuk Penyedia Tenaga Listrik yang tidak menyebut secara jelas untuk mencabut dan menggantikan peraturan lama. Padahal, terbitnya permen tersebut menghapus tiga peraturan sekaligus yakni Permen ESDM No. 19 Tahum 2015 tentang Pembelian Listrik dari PLTA, Permen ESDM No. 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Listrik dari PLTS dan Permen ESDM No. 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Listrik dari PLT Biomassa.

 

Dampak lain dari pemangkasan regulasi ini, kata Vincent, terdapat kebijakan yang berbeda-beda di internal pemerintah. Hal tersebut akibat masih belum tersosialisasi secara menyeluruh perubahan yang terjadi pada unit KESDM hingga antar kementerian.

 

“Dihapusnya rekomendasi dari ESDM membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang apabila tidak dilakukan dengan baik, maka akan berpotensi menghambat perizinan. Misalnya, penghapusan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Rekomendasi Izin Handak,” kata dia mencontohkan.

 

Karena itu, dia mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen-dokumen internal sehubungan dengan penyederhanaan peraturan ESDM. Dia juga meminta kepada pelaku usaha sektor ESDM mengantisipasi kebijakan regulasi yang berubah-ubah sehubungan perizinan maupun persyaratan yang telah dicabut.

 

“Ada kemungkinan di kemudian hari dalam rezim pemerintahan yang berbeda, perizinan dan persyaratan yang telah dicabut akan dihidupkan kembali melalui peraturan baru,” kata Vincent memperkirakan.

 

Di sisi lain, Vincent juga mengimbau kepada regulator untuk meningkatkan pelayanan publik memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang peraturan baru yang telah diterbitkan Kementerian ESDM. Hal tersebut diharapkan tidak mengganggu aktivitas bisnis industri sektor ESDM.

Tags:

Berita Terkait