Pembaca Hukumonline Tidak Setuju Kawin Beda Agama Dilegalkan
Polling

Pembaca Hukumonline Tidak Setuju Kawin Beda Agama Dilegalkan

Menjadi topik hangat di bulan September, pasca pendaftaran pengujian UU Perkawinan oleh mahasiswi dan alumnus FHUI.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Hasil polling pembaca Hukumonline di bulan September 2014
Hasil polling pembaca Hukumonline di bulan September 2014

Mayoritas pembaca Hukumonline.com tidak setuju bila perkawinan beda agama dilegalkan, demikian hasil polling pembaca yang digelar sepanjang September 2014.

Dalam polling yang digelar dari 1 hingga 30 September 2014, Hukumonline mengajukan pertanyaan kepada pembaca, “Apakah Anda setuju perkawinan beda agama dilegalkan di Indonesia?” Atas pertanyaan itu, Hukumonline menyediakan tiga jawaban singkat, yakni kurang setuju, tidak setuju dan setuju.

Hingga polling ini ditutup, total votes yang masuk berjumlah 859 pemilih. Mayoritas pemilih (55 persen) menyatakan tidak setuju bila kawin beda agama dilegalkan di Indonesia. Sedangkan, 38 persen memilih setuju, dan 7 persen memilih kurang setuju.

Topik ini diambil karena sepanjang September 2014 (bahkan, hingga kini), isu kawin beda agama kembali marak pasca upaya judicial review Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang diajukan oleh mahasiswi dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Hingga kini, persidangan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Upaya ini menimbulkan polemik di masyarakat. Di kalangan internal FHUI (dimana tempat para pemohon menimba ilmu), pendapat para mahasiswa dan mahasiswi beragam. Ada yang setuju dengan upaya pemohon, tetapi ada juga yang menolak. Bahkan, ada yang memprediksi bahwa permohonan ini tidak akan diterima oleh MK.

“Saya yakin sih hakim MK tidak akan mengabulkannya atau bahkan NO (tidak dapat diterima,-red) karena legal standingnya belum cukup kuat berpotensi melanggar hak konstitusional,” ujar Arinta Dea Dini, alumnus FHUI angkatan 2010.

Sementara, mahasiswi FHUI angkatan 2011 Tanita Dhiyaan lebih condong setuju dengan permohona judicial review ini. “Saya belum bisa bilang saya setuju atau tidak setuju 100 persen. Tetapi, saya lebih ke setuju,” ujarnya kepada hukumonline, beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait