Hukum Pembagian Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia
Terbaru

Hukum Pembagian Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia

Pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hukum waris adat, hukum perdata, dan hukum Islam. Berikut paparannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Sistem Kekerabatan dalam Hukum Waris Adat

Penting untuk diketahui bahwa sistem kekerabatan di Indonesia diklasifikasikan atas tiga golongan, yakni patrilineal, matrilineal, dan parental atau bilateral. Klasifikasi kekerabatan ini mempengaruhi pembagian harta warisan dalam hukum waris adat.

Patrilineal merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis dari pihak Bapak. Hal ini membuat kedudukan pria lebih menonjol dibandingkan wanita dalam hal pembagian warisan. Contoh daerah yang menganut sistem kekerabatan ini dalam hal hukum waris adat adalah Lampung, Nias, NTT, dan lainnya.

Matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang ditarik dari garis pihak Ibu. Hal ini membuat kedudukan wanita lebih menonjol daripada kedudukan dari garis Bapak. Contoh daerah yang menganut sistem kekerabatan ini dalam hal hukum waris adat adalah Minangkabau, Enggano, dan Timor.

Parental atau bilateral merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak, Bapak dan Ibu. Dalam sistem kekerabatan ini kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris adalah sama. Contoh daerah yang menganut sistem ini adalah Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata

Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Terkait pembagian harta warisan ini, ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni berdasarkan surat wasiat atau undang-undang.

Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata

KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan. Berikut keempat golongan yang dimaksud.

  • Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
  • Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
  • Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
  • Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.

Ahli Waris yang Dilarang dalam KUH Perdata

Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang uang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait