Hukum Pembagian Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia
Terbaru

Hukum Pembagian Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia

Pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hukum waris adat, hukum perdata, dan hukum Islam. Berikut paparannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris);
  2. orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  3. orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
  4. orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan besaran masing-masih ahli waris yang besarannya sudah ditetapkan. Namun, meskipun demikian, dalam hukum Islam, warisan juga dapat dibagi berdasarkan wasiat dengan ketentuan hanya diperbolehkan maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.

Ahli Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Perihal ahli waris dalam pembagian waris menurut Islam, berdasarkan Pasal 171 KHI ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Kemudian, sebagaimana diterangkan Pasal 172 KHI, ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan (bagi) bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Kelompok Ahli Waris dalam KHI

KHI membagi membagi ahli waris ke dalam dua kelompok.

  1. Menurut hubungan darah:
  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda

Besaran Bagian untuk Ahli Waris

Besaran pembagian warisan jika ayah dan ibu meninggal, jika suami atau istrinya meninggal, dan jika saudaranya meninggal berdasarkan aturan dalam KHI adalah sebagai berikut.

  1. Jika pewaris memiliki anak perempuan, anak perempuan tunggal akan mendapat setengah bagian. Lalu, apabila ada dua orang anak perempuan, keduanya mendapatkan dua pertiga bagian. Kemudian, apabila ada anak laki-laki, bagian anak laki-laki tersebut dua kali lipat dari anak perempuan; dua banding satu.
  2. Jika pewaris tidak mempunyai anak, ayah mendapat sepertiga bagian. Kemudian, jika pewaris memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  3. Jika pewaris tidak mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu mendapat sepertiga bagian. Namun, jika memiliki anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian.
  4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa warisan yang diambil oleh janda (istri) atau duda (suami) bila bersama-sama dengan ayah.
  5. Jika pewaris tidak memiliki anak, duda mendapat setengah bagian. Namun, jika pewaris memiliki anak, duda mendapatkan seperempat bagian.
  6. Jika pewaris tidak memiliki anak, janda mendapatkan seperempat bagian. Namun, jika pewaris memiliki anak, janda mendapatkan seperdelapan bagian.
  7. Jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah sebagai ahli warisnya, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu mendapatkan seperenam bagian. Kemudian, jika saudaranya berjumlah dua orang atau lebih, masing-masing dari mereka mendapatkan sepertiga bagian.
  8. Jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah sebagai ahli warisnya, namun ia memiliki satu saudara perempuan kandung (seayah), saudaranya mendapatkan separuh bagian. Kemudian, bila jumlah saudara perempuan seayahnya ada dua orang atau lebih, masing-masing dari mereka mendapat dua pertiga bagian. Kemudian, apabila pewaris memiliki saudara perempuan dan saudara laki-laki seayah, bagian saudara laki-lakinya adalah dua dan saudara perempuannya adalah satu; dua banding satu.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait