Hukum Pembagian Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia
Terbaru

Hukum Pembagian Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia

Pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hukum waris adat, hukum perdata, dan hukum Islam. Berikut paparannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi pembagian harta warisan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi pembagian harta warisan. Sumber: pexels.com

Harta waris adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum pembagian harta warisan di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata. Berikut ulasan lengkap ketiganya.

Pembagian Harta Warisan dengan Hukum Adat

Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat menerangkan bahwa hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang atau harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud, dari generasi yang satu ke generasi berikutnya.

Baca juga:

Pembeda Hukum Waris Adat dengan Hukum Lainnya

Diterangkan Bangun dalam Lex et Societatis Vol V, ada tiga hal yang membedakan hukum waris adat dengan hukum waris lainnya.

  1. Harta warisan dalam hukum adat bukan merupakan kesatuan yang dinilai harganya, melainkan kesatuan yang tidak dapat terbagi dari jenis macam dan kepentingan para ahli waris.
  2. Dalam hukum adat tidak dikenal asas legitieme portie atau bagian mutlak, sebagaimana yang diatur dalam hukum waris barat dan Islam.
  3. Hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk menuntut agar harta waris dibagikan sesegera mungkin.

Asas Umum dalam Hukum Waris Adat

Ditambahkan Bangun pula, hukum adat memiliki asas umum. Prinsip asas umum yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Jika pewarisan tidak dapat dilakukan secara menurun (dari orang tua ke anak), warisan dapat dilakukan secara ke atas atau menyamping (ke nenek atau saudara).
  2. Dalam hukum waris adat, harta peninggalan seseorang tidak selalu langsung dibagikan. Namun, dapat ditangguhkan atau ada kalanya tidak dibagi karena harta tersebut tidak tetap.
  3. Hukum adat mengenal prinsip penggantian tempat atau plaatsvervulling yang artinya seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya, dan oleh sebab itu, tempat anal tersebut dapat digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia tadi (susu dari si peninggal harta).
  4. Dikenal dengan adanya pengangkatan anak (adopsi), di mana hak dan kedudukannya sama seperti anak sendiri dan merupakan salah satu solusi untuk meneruskan keturunan dalam suatu keluarga.
Tags:

Berita Terkait