Pembahasan Lamban, Pengesahan RUU Penyiaran Bakal Dikebut
Berita

Pembahasan Lamban, Pengesahan RUU Penyiaran Bakal Dikebut

Sepanjang ada kesepahaman antara Baleg dengan Komisi I, pengesahan di rapat paripurna dapat dipercepat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 119

(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari masa sidang sejak rancangan undang-undang diterima Badan Legislasi.

(2) Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada akhir masa sidang kurang dari 20 (dua puluh) hari, sisa hari dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

(3) Dalam hal rancangan undang-undang disampaikan pada masa reses, 20 (dua puluh) hari dihitung sejak pembukaan masa sidang berikutnya.

 

Lebih lanjut, Jhonson mengatakan RUU tentang Penyiaran diusulkan dan dimasukan oleh Komisi I pada Februari 2017. Sayangnya, proses harmonisasi sejak hari itu, tak juga rampung dan juga terhenti. Mekanisme penanganan terhadap RUU  tentang Penyiaran yang tak kunjung ada kejelasan. Sebab, secara administratif, waktu yang diberikan Peraturan DPR tentang Tata Tertib sudah melewati batas 20 hari masa kerja dan dua kali masa persidangan.

 

Sekedar diketahui, RUU tentang Penyiaran merupakan usul dari Komisi I DPR. Draf RUU yang telah disusun dan dimasukan sejak Februari 2017 itu nyaris  tak kunjung rampung di tingkat Baleg. Karena itu, dalam rapat pleno Badan Musyawarah (Bamus) meminta agar RUU tersebut dapat segera diparipurnakan pada masa sidang kali ini. Setelah diparipurnankan menjadi hak usul DPR, maka pembahasan di tingkat I bakal dilakukan bersama dengan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait