Pembahasan Lamban, Pengesahan RUU Penyiaran Bakal Dikebut
Berita

Pembahasan Lamban, Pengesahan RUU Penyiaran Bakal Dikebut

Sepanjang ada kesepahaman antara Baleg dengan Komisi I, pengesahan di rapat paripurna dapat dipercepat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca juga:

· Begini Masukan KPAI untuk RUU Penyiaran

· Akademisi Kritik RUU Penyiaran Versi Baleg DPR

· Soal RUU Penyiaran, Baleg Harusnya Melihat Putusan MK yang Lain

· Revisi UU Penyiaran Sarat Akan Kepentingan Pemodal

· Klausula Larangan Iklan Rokok Masih Bisa Berubah

 

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan pihaknya telah melapor ke Ketua DPR Bambang Soesatyo. Baleg, kata Firman, bertanggung jawab dalam penyelesaian RUU tentang Penyiaran pada masa sidang kali ini. Namun, semua prosesnya mesti melalui mekanisme yang berlaku di Baleg.

 

Menurut Firman, keputusan yang diambil dalam rapat pleno bakal dijadwal ulang. Semua proses pembahasan hingga pengambilan keputusan mesti ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku karena RUU ini masih mengandung banyak persoalan. Karena itu, pembahasannya pun dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk, RUU tentang Penyiaran tak boleh bertentangan dengan konstitusi.

 

“RUU ini tidak boleh dilahirkan untuk diskriminasi dan tak boleh ada monopoli baru, serta berikan kepatuhan hukum dan keadilan bagi semua pihak,” harapnya.

 

Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPR itu berharap melalui RUU tentang Penyiaran nantinya demokrasi melalui media penyiaran dapat terjaga. Termasuk mengatur independensi dunia penyiaran ketika mulai dikanalisasi. Atau, ketika industri penyiaran tidak lagi sesuai dengan keinginan rezim penguasa, maka berpotensi tidak diberikan frekuensi (hak siar).

 

Yang pasti, kata Firman, sepanjang adanya kesepahaman antara Baleg dengan Komisi I, maka pengesahan di paripurna tidak bajal terlalu lama. Sebab dunia digitalisasi dalam industri penyiaran sudah mulai berjalan. Karena itu, RUU tentang Penyiaran amat segera dibutuhkan. “Kita ingin kemandirian industri penyiaran, terutama swasta,” pintanya.

 

Tiga periode

Kepala Badan Keahlian DPR Kadir Jhonson Rajagukguk mengungkapkan sebenarnya perancangan draf RUU tentang Penyiaran sudah dilakukan sejak lama oleh Badan Keahlian DPR periode 2004-2009. Tak rampung, kemudian berlanjut periode 2009-2014. Hingga akhirnya berlanjut pada periode 2014-2019, saat ini.

 

Meski telah memasuki pembahasan masa periode ketiga, RUU tentang Penyiaran rupanya bergerak lamban. Kini, status RUU ini masih dalam tahap harmonisasi hingga Januari 2018. Berdasarkan tata tertib DPR, kata Jhonson, proses harmonisasi sebuah RUU paling lama 20 hari kerja. Setidaknya, dua kali masa sidang DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Tags:

Berita Terkait