Pembahasan RUU JPSK Diundur ke Prolegnas Prioritas 2016
Berita

Pembahasan RUU JPSK Diundur ke Prolegnas Prioritas 2016

Lantaran masih menyisakan persoalan mengenai Perppu JPSK.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhamad (kiri). Foto: SGP
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhamad (kiri). Foto: SGP

Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) akan diundur dan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016, dari sebelumnya yang ditargetkan selesai pada 2015. Alasannya, karena masih menyisakan persoalan pada Perppu JPSK.

“UU JPSK ini kan ada Perppu dulu, jadi Kementerian Keuangan harus membuat surat kepada DPR menarik Perppu pada jaman SBY dulu,” ujar Fadel saat ditemui dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut Fadel, terkait penarikan Perppu tersebut, perlu diatur jadwal dan masa berlakunya untuk mencegah adanya goncangan politik akibat penarikan tersebut. Selain itu, lanjutnya, molornya pembahasan lantaran saat ini pemerintah tengah memperbaiki RUU JPSK yang pada beberapa bagian memerlukan harmonisasi.

“Jadi Kementerian Keuangan sedang membuat surat namun ada beberapa hal seperti aspek legalnya yang perlu dibahas di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Fadel.

Fadel menambahkan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan Revisi UU Perbankan dan Revisi UU Bank Indonesia yang ditargetkan rampung pada tahun ini. “Sekarang yang kita kerjakan yakni perubahan UU BI dan UU Perbankan. Kita harapkan tahun ini selesai,” katanya.

Meski pembahasan RUU JPSK molor, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong adanya UU tersebut. Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo percaya, adanya UU JPSK bisa membuat sistem keuangan di Tanah Air tetap stabil dan aman terhadap ancaman krisis.

“Kita selalu mendorong adanya undang-undang (UU JPSK) ini. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem keuangan punya daya tahan yang baik terhadap tekanan yang berat sekalipun,” kata Heru.

Ia menuturkan, sebagai negara yang terbuka, Indonesia memiliki risiko terpapar langsung dengan ancaman krisis baik regional maupun global. Dalam 15 tahun terakhir saja, Indonesia mengalami krisis beberapa kali. Misalnya, pada tahun 1997/1998, krisis tahun 2008 yang berlanjut dengan krisis utang di negara-negara Eropa pada 2011.

“(Krisis-krisis) itu telah memberikan pelajaran berharga bahwa krisis dapat datang kapan saja dan di mana saja,” ujar Heru.

Menurutnya, keberadaan UU JPSK penting sehingga tujuan untuk memelihara dan menangani permasalah stabilitas sistem keuangan tetap terjadi. UU JPSK memberikan payung hukum dalam pengelolaan krisis. Ia berharap, isi dari UU JPSK juga seyogyanya dapat merangkum terutama terkait protokol manajemen krisis dan melibatkan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

“Kita perlu akuntabilitas yang lebih jelas, kewenangan menanganinya, dan juga mengatur independensi dan segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan atau governance,” katanya.

Panja Arsitektur Keuangan
Di tempat yang sama, Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menyarankan agar DPR membentuk panitia kerja (Panja) arsitektur keuangan Indonesia. Fungsi Panja ini nantinya dapat mengharmonisasi seluruh UU yang terkait jasa keuangan di Tanah Air.

“DPR mustinya harus membentuk panja arsitektur keuangan Indonesia, tidak hanya panja perbankan, panja BI, dan sebagainya. Sehingga terjadi harmonisasi yang lebih baik,” ujar Sigit.

Menurutnya, untuk menyusun protokol manajemen krisis, yang harus dilakukan pertama kali yakni menyusun arsitektur keuangan Indonesia. Hal ini merupakan tanggung jawab dari seluruh stakeholder. “Pemerintah bersama DPR, Bank Indonesia, OJK, LPS, pelaku industri, asosiasi industri, dan akademisi, harus menyusun cetak biru arsitektur keuangan Indonesia,” kata Sigit.

Setelah itu, baru kemudian menyusun infrastruktur legal seperti UU BI, UU OJK, UU LPS, UU JPSK, UU Perbankan, UU Lembaga Keuangan Non Bank, UU Asuransi, dan UU Pasar Modal. Sigit menambahkan, dengan adanya arsitektur keuangan Indonesia dapat membuat Indonesia lebih siap jika krisis datang melanda. Apalagi, interval krisis dari tahun ke tahun semakin pendek.

“Krisis ini adalah suatu keniscayaan. Krisis pasti akan terjadi, persoalannya kita tidak tahu kapan waktunya. Itu makanya kita perlu mempersiapkan,” tutup Sigit.

Tags:

Berita Terkait