Pembahasan RUU Konsultan Pajak Akan Dalami Putusan MK
Berita

Pembahasan RUU Konsultan Pajak Akan Dalami Putusan MK

Para konsultan pajak tidak perlu terlalu khawatir terhadap putusan MK karena pasal yang diuji materi adalah pasal mengenai "kuasa" wajib.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Menurut dia, di Jepang yang penduduknya jauh lebih sedikit dari pada Indonesia, memiliki 66.000 pegawai pajak serta 74.000 konsultan pajak.

 

Seperti diketahui, MK memutus bahwa advokat dan profesi lain dapat menjadi kuasa hukum wajib pajak (WP) terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

 

(Baca Juga: Kini, Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak Tanpa Syarat)

 

Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 ini telah memberi kesempatan bagi profesi lain termasuk advokat untuk dapat menjadi kuasa hukum WP yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal WP seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014.

 

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menyambut positif putusan MK tersebut. Sebab, selama ini ada profesi lain (advokat) yang memiliki kompetensi perpajakan tidak dapat menerima kuasa dari WP baik dalam pengurusan pelaporan pajak maupun menangani sengketa pajak sebelum mengantongi izin dari Kemenkeu.   

 

“Yang salah itu adalah peraturan menterinya (PMK 229/2014) yang mempersempit pemberian kuasa hanya kepada konsultan dan karyawan,” kata Yustinus kepada Hukumonline, Jumat (27/4/2018) di Jakarta.

 

(Baca Juga: Putusan Advokat Boleh Tangani Perkara Pajak, Begini Pandangan Pakar)

 

Yustinus menilai PMK tersebut sebenarnya bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam UU No. 28 Tahun 2007 itu, boleh memberi kuasa pengurusan pajak pada setiap pihak. Hanya saja, UU itu mendelegasikan pengaturannya melalui PMK.

 

Meski putusan MK itu tersirat tidak wajib sertipikasi pajak dari Kemenkeu, dia berpendapat tetap perlu uji kompetensi bagi konsultan pajak atau profesi lain, seperti advokat untuk dapat menerima kuasa pengurusan pajak untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memahami bidang perpajakan. Hal ini untuk mencegah pengurusan pajak ditangani oleh pihak yang tidak berkompeten yang bisa berakibat kerugian bagi WP.

 

“Harus ada pengaturan (lebih lanjut melalui PMK). Kalau tidak ada, maka konsumen atau tax payer-nya sendiri bisa rugi. Bisa saja tax payer mendapat konsultan yang salah atau kompeten. Pemerintahlah yang bertugas mengatakan (pengaturan) itu,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini. (ANT) 

 

Tags:

Berita Terkait