Pembahasan RUU MK Tertutup Bentuk Pembungkaman Aspirasi Masyarakat
Berita

Pembahasan RUU MK Tertutup Bentuk Pembungkaman Aspirasi Masyarakat

Proses kerja legislasi yang dilakukan sangat cepat dan tertutup dapat dinilai sebagai upaya sengaja untuk membatasi atau bahkan menutup partisipasi masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Seharusnya upaya perubahan UU juga melibatkan masyarakat secara kuat. Pengabaian hak masyarakat menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik revisi yang tertutup dan sangat cepat ini,” katanya.

Koordinator Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natoesmal menilai pembahasan RUU secara tertutup bentuk pembungkaman aspirasi masyarakat. Ironisnya, hal ini terjadi dalam pembahasan RUU MK sebagai lembaga penting yang diatur dalam UUD 1945. “Ini tidak memberikan kemajuan dalam reformasi hukum dan konstitusi,” ujarnya.

Dia khawatir nasib RUU MK bakal serupa dengan UU KPK saat dibahas dengan pola tertutup serta pengesahannya dalam waktu cepat. Menurutnya, pola-pola pembahasan secara tertutup bentuk ketidaktransparanan DPR dan pemerintah. Seolah kedua pihak sudah bersepakat di balik layar, RUU MK bakal dikebut dalam hitungan hari. Padahal, pembahasan sebuah RUU harus memenuhi asas transparan/keterbukaan agar masyarakat dapat memantau dan memberi masukan.

“Proses pembahasan revisi yang tidak transparan dan waktu yang cepat justru membuat publik curiga. Pembahasan RUU ini semacam politik ‘gula-gula’ dari pemerintah dan DPR agar MK mau berkompromi dan memuluskan sejumlah kebijakan (regulasi) jika diuji di MK,” ujarnya.

"Saya melihat preseden cara pengesahan RUU KPK akan diterapkan sama dengan RUU MK ini. Hal ini terlihat dari prosesnya yang tidak transparan, jangka waktu cepat, dan tanpa adanya partisipasi publik."

Pergerakan RUU MK dapat dikatakan terbilang cepat. RUU MK resmi diusulkan oleh Ketua Badan Legislasi (Supratman Andi Agtas) secara pribadi. Kemudian, RUU MK ini masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka dengan dalih akibat adanya putusan MK. Oleh DPR, RUU MK diboyong dalam rapat paripurna dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada 2 April lalu.  

Tidak persis sama

Pembahasan RUU MK memang tak sama dengan saat merevisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun hampir serupa lantaran pembahasannya bakal berjalan cepat. Menurut Sholikin, memang ada perbedaan saat pembahasan RUU MK dengan UU KPK. “Memang ada perbedaan dengan pembahasan revisi UU KPK,” kata Sholikin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait