Pembantu Rumah Tangga pun akan Diatur Undang-Undang
Utama

Pembantu Rumah Tangga pun akan Diatur Undang-Undang

Draft sementara RUU Pekerja Rumah Tangga sudah mulai disusun Depnakertrans. Padahal naskah akademiknya belum ada.

Oleh:
Tif
Bacaan 2 Menit

 

Soka Handina Katjasungkana dari Samitra Abaya Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (SAKPPD) menyatakan bahwa naskah yang ditampilkan belum memiliki naskah akademik, sehingga tidak jelas masalah yang terjadi di masyarakat yang harus diatasi UU ini. Ia juga menegaskan perlunya mengikuti prosedur dalam menyusun sebuah produk hukum agar hasil akhir menjadi maksimal.

 

Ia menilai keberadaan UU ini penting karena perlu ada UU yang lebih khusus mengatur pekerja domestik. Undang-undang yang ada masih terlalu umum. Beberapa peraturan yang bisa dikaitkan dengan pekerja domestik antara lain UU Ketenagakerjaan, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Perlindungan Anak.

 

Kepala Penasihat Teknis Proyek ILO untuk Perlindungan Pekerja Domestik dari Kerja Paksa dan Trafiking Lotte Kejser menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan lima kali pertemuan dengan Depnakertrans, inter departemen dan konsultasi publik. Acara yang dilakukan kali ini merupakan konsultasi publik lagi dengan draft yang sudah direvisi. ILO juga menilai peran Depnaker dan masyarakat saling melengkapi.

 

Menurut Kejser, pada 2005, Human Right Watch International dan Amnesty International mengomentari bahwa Indonesia tidak melindungi pekerja domestik. Hal ini juga menjadi keluhan ke ILO dan komite pakar regulasi dan konvensi. Pasalnya, jika Indonesia menolak membuat regulasi tentang pekerja domestik maka artinya Indonesia tidak melakukan kewajiban perlindungan dalam hukum internasional. Dengan demikian akan ada lebih banyak komentar, laporan dan perhatian dari dunia internasional.

 

Kejser menyatakan bahwa RUU ini akan melindungi pekerja domestik di Indonesia. Namun, ia menambahkan bahwa negara asing seperti Arab Saudi, Malaysia akan mempertanyakan bagaimana Indonesia minta perlindungan untuk TKI di luar negeri, jika tidak melindungi warga yang melakukan pekerjaan serupa di dalam negeri. Itulah hukum di internasional. Jika Anda minta sesuatu dari pemerintah asing, Anda harus berikan hal yang sama pada warga Anda yang ada di dalam negeri, kata Kejser.

 

Anggota Komisi III DPR dari F-PKB Nursyahbani Katjasungkana menyatakan bahwa sudah ada Pasal 1602 KUHPerdata tentang perlindungan pekerja sektor domestik. Selain itu, lanjut ia, ada pula Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1993 mengenai hukum kontraktual yang harus diketahui suku dinas ketenagakerjaan Jakarta.

 

Meskipun demikian, UU Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga sudah ada dalam daftar Prolegnas. Oleh karena itu, lanjut ia, jika Depnakertrans ingin RUU ini menjadi prioritas Prolegnas 2007, maka harus diselesaikan sebelum September 2006.

Halaman Selanjutnya:
Tags: