Pembantu Rumah Tangga pun akan Diatur Undang-Undang
Utama

Pembantu Rumah Tangga pun akan Diatur Undang-Undang

Draft sementara RUU Pekerja Rumah Tangga sudah mulai disusun Depnakertrans. Padahal naskah akademiknya belum ada.

Oleh:
Tif
Bacaan 2 Menit

 

Menurut ia, Depnaker perlu memberitahukan ke Dephukham untuk disetujui bersama. RUU ini juga perlu segera dilengkapi naskah akademik. Nursyahbani menambahkan bahwa RUU ini bukan hanya konstruksi hukum antara majikan-PRT tapi juga untuk mencegah forced labour (kerja paksa). Saya sudah bicara dengan penyusun RUU untuk menyempurnakan draft sebelum menyerahkan ke DPR. Saya akan memperjuangkan agar menjadi prioritas sehingga bisa segera diundangkan, tegas Nursyahbani.

 

Nursyahbani mengusulkan agar RUU PRT ini menjadi payung, dalam artian berisi hal yang pokok saja dan menjadi landasan bagi Pemda dalam menyusun Perda. Dengan demikian, lanjut ia, jika Pemda membuat Perda yang bertentangan dengan UU maka bisa dibatalkan Mendagri atau MA. Ia juga menilai hak reproduksi, cuti hamil dan cuti haid masih belum tercantum dalam draft RUU ini.

 

Substansi

Berdasarkan draft per 29 Juni 2006, RUU PRT terdiri atas 14 bab dan 30 pasal. Beberapa hal yang dielaborasi dalam RUU tersebut antara lain hak dan kewajiban baik PRT maupun pengguna jasa PRT, perjanjian kerja, pengupahan, penyelesaian perselisihan, pengakhiran hubungan kerja, pengawasan dan sanksi.

 

Bab XI mengenai Pengawasan mendapat perhatian cukup besar. Pasalnya, dicantumkan bahwa pengawasan pelaksanaan UU ini dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan bersama aparat kelurahan/desa dan ketua RT/RW setempat.

 

Soka Handina menilai pelibatan RT/RW dalam proses pengawasan merupakan hal yang dapat diperdebatkan. Pasalnya, RT/RW bukanlah lembaga formal dan bukan aparat pemerintah, berbeda dengan aparat kelurahan.

 

Akhyar mengakui bahwa pengawasan oleh RT/RW hanya berupa gagasan, oleh akrena itu bukanlah harga mati. Depnakertrans akan terus melakukan diskusi dengan Pemerintah untuk membahas siapa yang paling pantas melakukan pengawasan.

Akhyar menyatakan belum tahu apakah nantinya akan membentuk sebuah lembaga independen/komisi khusus. Menurut ia, pihaknya akan melihat dari dinamika pembahasan di DPR.

 

Di Depnakertrans kan ada pengawas tapi jumlahnya terbatas. Sekitar 3000 orang. Padahal jumlah perusahaan sudah mencapai 60–70 ribuan. Untuk mengatasi kekurangan bisa ditambah dari aparat desa dan kelurahan, kata Akhyar.

Tags: