Pembatalan Perkawinan dalam Hukum
Terbaru

Pembatalan Perkawinan dalam Hukum

Pembatalan perkawinan merupakan perkawinan telah terjadi, namun di kemudian hari diketahui bahwa terdapat kekurangan-kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pembatalan Perkawinan dalam Hukum
Hukumonline

Perkawinan dianggap sah apabila memenuhi dan dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Suatu perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak yang melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan atau adanya sebuah kondisi yang membuat dapat dibatalkannya sebuah perkawinan.

Syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan, yaitu:

1. Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai

2. Harus berusia minimal 21 tahun, jika belum mendapat izin dari kedua orang tua, atau salah satunya jika sudah meninggal, atau dari walinya jika kedua orangtua sudah meninggal dunia.

Baca Juga:

Akad nikah yang sah mempunyai kekuatan hukum di samping beberapa akibat hukum sebagai konsekuensi dari keabsahannya tersebut. Di antaranya halal bergaul sebagai suami istri, suami wajib memberi nafkah kepada istri, saling mewarisi, dan jika punya keturunan maka keturunan berhak atas segala sesuatu sebagai layaknya keturunan atau anak yang sah.

Pembatalan perkawinan merupakan tindakan pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah, sehingga perkawinan dianggap tidak pernah ada.

Pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian, perceraian merupakan pembubaran perkawinan yang sah dari perkawinan yang telah terjadi, baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan satu pihak.

Sedangkan, pembatalan perkawinan merupakan perkawinan telah terjadi, namun di kemudian hari diketahui bahwa terdapat kekurangan-kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait