Pembatalan Perkawinan dalam Hukum
Terbaru

Pembatalan Perkawinan dalam Hukum

Pembatalan perkawinan merupakan perkawinan telah terjadi, namun di kemudian hari diketahui bahwa terdapat kekurangan-kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Selain adanya kekurangan syarat perkawinan, pembatalan perkawinan dapat juga dilakukan dengan alasan berikut:

1. Saat dilangsungkannya perkawinan ternyata salah satu pihak masih terikat hubungan perkawinan dengan pihak lain, dan pihak lain tersebut tidak memberikan persetujuannya.

2. Perkawinan dilakukan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

3. Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.

Adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu, para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, suami atau istri, dan pejawab yang berwenang.

Sementara itu, perkawinan dapat batal apabila:

1. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu di antaranya itu dalam iddah talak raj’i.

2. Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah di li’annya

3. Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali ta;ak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da  al dukhul dari pria tersebut, dan telah habis masa iddahnya.

4. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 UU No.1 Tahun 1974.

5. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.

Lalu sebuah perkawinan dapat dibatalkan apabila:

1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama

2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud

3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain

4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana yang ditetapkan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2974

5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak

6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan

Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena adanya kekhilafan atau kurangnya persyaratan yang tidak diketahui pada saat akan melangsungkan perkawinan. Jika dikemudian hari ditemukan adanya cacat formil dan materil, maka seseorang dapat membatalkan perkawinan.

Tags:

Berita Terkait