Pembatasan Sosial Diikuti Darurat Sipil Dinilai Kurang Tepat
Berita

Pembatasan Sosial Diikuti Darurat Sipil Dinilai Kurang Tepat

Karena belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik saat ini. Disarankan lebih baik menetapkan darurat kesehatan masyarakat seperti amanat Pasal 10 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan melalui penerapan karantina wilayah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut dia, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana wabah virus corona yang terjadi saat ini. Daripada pemerintah menggunakan kebijakan darurat sipil, kata Anggota Komisi IX DPR ini, lebih baik menetapkan darurat kesehatan masyarakat seperti amanat Pasal 10 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

 

"Saya bukan ahli hukum. Namun, itu bisa ditanyakan dan diskusikan dengan mereka yang lebih paham. Ini penting diingatkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengambilan payung hukum," sarannya.

 

Dia juga menyarankan dengan melihat kondisi saat ini, jumlah korban Covid-19 terus bertambah, sebaiknya pemerintah lebih tepat memilih opsi karantina wilayah. Baginya, karantina wilayah, warga masyarakat bisa diatur agar lebih taat dan tertib. Hal ini kunci keberhasilan social distancing dan physical distancing.

 

"Karantina wilayah sepertinya bukan mejadi opsi utama pemerintah karena membutuhkan banyak biaya, termasuk untuk membiayai kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut. Hal itu nilainya tentu tidak sedikit.”

 

Menurut dia, pemerintah harus memikirkan ulang pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil. Kalaupun mau menerapkan darurat sipil, infonya masih memerlukan aturan tambahan lainnya, sehingga tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi.

 

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar disertai pemberian sanksi secara ketat bagi yang melanggar. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan masif.

 

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing (penjarakan fisik di tempat publik) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (30/3/2020) seperti dikutip setkab.go.id

Tags:

Berita Terkait