Pembatasan Sosial Diikuti Darurat Sipil Dinilai Kurang Tepat
Berita

Pembatasan Sosial Diikuti Darurat Sipil Dinilai Kurang Tepat

Karena belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik saat ini. Disarankan lebih baik menetapkan darurat kesehatan masyarakat seperti amanat Pasal 10 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan melalui penerapan karantina wilayah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Presiden meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga pemerintah daerah bisa bekerja. “Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemerintah Daerah,” kata Presiden.

 

Dia berharap seluruh Menteri memastikan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus memiliki visi yang sama. “Harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada,” katanya.

 

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan Presiden Jokowi resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan, menyikapi korban positif corona yang semakin melonjak. Keputusan ini disampaikan oleh Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman, Senin (30/3).

 

"Menetapkan tahapan baru perang melawan COVID-19 yaitu: Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Kekarantinaan Kesehatan," tulis Fadjroel dalam Twitternya, Senin (30/3).

 

Ia menjelaskan, jika kondisi wabah virus corona memburuk, Jokowi bisa memberlakukan darurat sipil. "Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel.

Tags:

Berita Terkait