Pembatasan Transaksi Tunai Cegah Peluang Korupsi
Utama

Pembatasan Transaksi Tunai Cegah Peluang Korupsi

Lebih komprehensif apabila aturan pembatasan transaksi tunai ini diatur dalam sebuah UU.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Acara Seminar & Focus Group Discussion mengenai Pemberantasan Transaksi Tunai dan Pemberantasan Tipikor. Foto: FAT
Acara Seminar & Focus Group Discussion mengenai Pemberantasan Transaksi Tunai dan Pemberantasan Tipikor. Foto: FAT

Koalisi masyarakat menilai perlunya aturan yang berisi mengenai pembatasan transaksi tunai di perbankan. Menurut Peneliti Indonesian Legal Roundable (ILR) Andri Gunawan, aturan ini berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Pembatasan transaksi tunai akan mempersempit peluang terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, ini merupakan upaya pencegahan,” ujar Andri dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (18/3).

Selain mencegah terjadinya korupsi dan pencucian uang, lanjut Andri, aturan ini juga dapat memudahkan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana yang diduga bagian dari korupsi maupun pencucian uang. Misalnya KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung serta Pusat Perlaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dengan mudah melacak sumber atau muara uang dari hasil tindak pidana tersebut.

Sebagai pintu masuk, terdapat beberapa regulasi untuk diberlakukannya pembatasan transaksi uang. Salah satunya adalah draf RUU Transaksi Tunai. Namun, dari substansi yang ada, draf ini memerlukan penguatan dan penyempurnaan di dalamnya. Tapi sayangnya, hingga kini ILR belum bisa memutuskan berapa besaran uang tunai yang dibatasi.

“Hal itu masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Kami berharap Bank Indonesia (BI), PPATK dan Kementerian Keuangan dapat menyempurnakan draf RUU Transaksi Tunai dan mengusulkan ke DPR,” katanya.

Hal senada diutarakan oleh Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU) Indonesia. Menurut Ketua PUKAU Yunus Husein, salah satu kelemahan dari sistem keuangan terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah adanya transaksi yang menggunakan cara tunai. Dia berpendapat, selama ini penanganan dalam kasus pencucian uang dan korupsi menggunakan cara follow the money.

Ia mencontohkan kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam kasus itu digunakan uang tunai sebagai suap yang dimasukkan ke dalam sebuah kardus bergambar durian.

Halaman Selanjutnya:
Tags: