Pembawaan Uang Tunai Tingkatkan Aktivitas Shadow Economy
Terbaru

Pembawaan Uang Tunai Tingkatkan Aktivitas Shadow Economy

Salah satu faktor yang membuat adanya aktivitas shadow economy adalah meningkatnya pembawaan uang tunai di dalam masyarakat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: WIL
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: WIL

Aktivitas shadow economy merupakan aktivitas ekonomi yang bersifat legal maupun ilegal yang berkontribusi terhadap perhitungan PDB, namun aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar atau terdeteksi.

Aktivitas shadow economy terjadi pada seluruh negara termasuk Indonesia. Akibat aktivitas ini, perhitungan PDB bisa jadi tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya karena belum memasukkan seluruh kegiatan atau transaksi ekonomi yang berlangsung, sehingga akan terdapat bias dalam perhitungan PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapan salah satu faktor yang membuat adanya aktivitas shadow economy adalah meningkatnya pembawaan uang tunai di dalam masyarakat.

Baca Juga:

“Meningkatnya pembawaan uang tunai di masyarakat menjadi tren yang harus kita sikapi. Pembawaan uang tunai dari instrumen pembayaran sering menjadi salah satu faktor risiko munculnya kegiatan shadow economy,” jelasnya dalam diskusi publik secara daring beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan, kegiatan pembawaan uang tunai sering disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang dan bahkan menjadi munculnya sumber pendanaan terorisme di Indonesia, oleh sebab itu ia menghimbau perlu adanya penjagaan dari luar maupun dari dalam untuk mengurangi resiko tersebut.

“Pembawaan uang kertas asing yang tidak berizin berdampak pada stabilitas nilai rupiah. Ini menjadi wahana pencucian uang yang dikenal dengan professional money laundering dan dapat mempengaruhi program pemerintah yaitu inklusi keuangan” lanjut Sri Mulyani.

Indonesia saat ini merupakan keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) yang secara tidak langsung memberikan dampak positif dalam menangani risiko dan mengawasi tindak pidana pencucian uang lintas negara maupun transaksi elektronik yang ilegal sekaligus menangani pembawaan uang tunai lintas wilayah pabean.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait