Pembebasan Ba’asyir Mesti Disikapi Secara Proporsional
Berita

Pembebasan Ba’asyir Mesti Disikapi Secara Proporsional

TPM mengklaim tak pernah disodorkan dokumen ikrar setiap Pancasila dan NKRI untuk ditandatangani kliennya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, syarat-syarat agar mendapat pembebasan bersyarat sebenarnya tidak sulit, sehingga hal ini diserahkan kepada Ba’asyir. “Ini syarat yang sepenuhnya kembali kepada ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Kalau syarat-syarat pembebasan bersyarat itu terpenuhi dan sisi kemanusiaannya bisa langsung dilaksanakan, ya pembebasan itu,” kata dia.

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menambahkan prinsipnya semua pihak memiliki hak tanggungjawab dan perannya masing-masing. Arsul tetap berharap Ba’asyir dapat segera dibebaskan dengan tanpa menabrak aturan dan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018. “Ini harus kita sampaikan kepada masyarakat supaya bisa disikapi secara proporsional,” tegasnya.

 

Membantah

Penasihat hukum Ba’asyir dari Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradata membantah bahwa  kliennya menolak menandatangani surat setia terhadap Pancasila dan NKRI. Hanya saja faktanya, kata Mahendradata, Ba’asyir tak pernah mau menandatangani dokumen apapun. Misalnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tak terdapat kata Pancasilanya saja, Ba’asyir enggan untuk tanda tangan.

 

“Itu memang sikap dari Ustadz Ba’asyir,” ujarnya, Rabu (23/1/2019) kemarin.

 

Dia memaklumi pembebasan bersyarat memang mesti dipenuhi syarat-syaratnya. Pihaknya, merasa tak menolak atas syarat-syarat dimaksud. Termasuk juga pembebasan tanpa syarat. Yang pasti, TPM mengikuti kemauan kliennya. “Munculnya isu Ustadz Ba’asyir tidak mau menandatangani ikrar setia terhadap NKRI, kami jadi bingung, ini siapa yang ngomong. Saya tadi konfirmasi ke Ustadz Ba’asyir. Dia bilang, saya disodorkan saja belum pernah,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengklarifikasi ucapan sebelumnya terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan. Dia menegaskan tak akan bertindak “menabrak” prosedur hukum terhadap proses pembebasan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu.Jokowi memahami usia Ba’asyir yang sudah sepuh dan kesehatannya yang menurun.

 

“Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” kata Presiden Jokowi usai bersilaturahmi dengan sekitar 300 nelayan seluruh Indonesia di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/1) seperti dikutip dari situs Setkab.

 

Namun begitu, kata Presiden, ada aspek lain yang mesti ditaati Ba’asyir jika ingin mendapat hak pembebasan bersyarat sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, pembebasan bersyarat bukanlah pembebasan murni. “Semua syarat pembebasan bersyarat mesti dipenuhi, contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait