Pembebasan Ba’asyir Mesti Disikapi Secara Proporsional
Berita

Pembebasan Ba’asyir Mesti Disikapi Secara Proporsional

TPM mengklaim tak pernah disodorkan dokumen ikrar setiap Pancasila dan NKRI untuk ditandatangani kliennya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia menerangkan pembebasan bersyarat Ustadz Abu Bakar Ba’asyir saat ini tengah dikaji oleh Menkopolhukam dan menteri terkait. “Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang basic, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menegaskan, pemerintah masih melakukan kajian mendalam dan komprehensif terkait pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir ini. Dia mengakui keluarga Abu Bakar Ba’asyir sejak 2017 sudah mengajukan permintaan pembebasan karena pertimbangan usia dan kesehatan. Presiden Jokowi pun memahami permintaan keluarga Ba’asyir.

 

“Namun tentunya masih perlu pertimbangan dari aspek-aspek lain, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba’asyir diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 silam. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo ini dinilai terbukti bersalah menggerakan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme. 

Tags:

Berita Terkait