Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi: Pudarnya Harapan Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi: Pudarnya Harapan Pemberantasan Korupsi

Satu persatu napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat karena tak ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lagi. Ini sekaligus penanda semakin pudarnya harapan akan masa depan pemberantasan korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi: Pudarnya Harapan Pemberantasan Korupsi
Hukumonline

Pembebasan bersyarat para narapidana kasus korupsi secara bersamaan pada Selasa 6 September 2022 lalu menjadi sorotan publik. Terdapat anggapan bahwa pembebasan bersyarat tersebut merupakan indikator masih lemahnya sanksi penegakan hukum pada koruptor. Selain itu, para koruptor yang dibebaskan tersebut sebagian merupakan pejabat publik.

Pandangan lemahnya hukuman pada para napi koruptor tersebut disampaikan oleh mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Menurut Yudi yang saat ini sebagai salah satu anggota Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri menilai ringannya sanksi terhadap para napi koruptor tersebut tidak memberi efek jera.

“Satu persatu napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat karena tak ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lagi. Ini sekaligus penanda semakin pudarnya harapan akan masa depan pemberantasan korupsi dalam hal efek jera karena hukuman yang berat dan pentingnya justice collaborator dalam membongkar korupsi,” ungkap Yudi saat dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (7/9).

Baca Juga:

Seperti diketahui, PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan telah resmi dicabut Mahkamah Agung pada Oktober 2021 silam. Padahal, PP 99/2012 tersebut dianggap memiliki ketentuan yang ketat dalam pemberian remisi pada narapidana kejahatan luar biasa yaitu narkoba, korupsi dan terorisme.

Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait