Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala Utama Proyek 35 Ribu MW
Berita

Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala Utama Proyek 35 Ribu MW

Petinggi lembaga penegak hukum menjamin pejabat PLN tak akan dikriminalisasi dalam proyek 35 Ribu MW.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir, melakukan pertemuan dengan para petinggi lembaga penegak hukum. Mulai dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Badrodin Haiti, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Mekopolhukam Luhut Pandjaitan. Hasil pertemuan tersebut, megaproyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (mw) akan mendapat kawalan ketat dari aparat penegak hukum.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyambut baik komitmen yang diungkapkan oleh tiga pimpinan lembaga penegak hukum. Menurutnya, hal itu akan semakin menguatkan semangat PLN untuk melaksanakan proyek andalan Presiden Jokowi. Pasalnya, menurut Sofyan, selama ini di lapangan pihaknya masih sering berhadapan dengan masalah-masalah yang bersinggungan dengan hukum.

Sofyan pun menyebutkan bahwa pembebasan lahan masih menjadi kendala utama pembangunan megaproyek 35 ribu mw. Dia mencontohkan, dalam pembangunan tiang, ada beberapa pihak yang mematok harga terlalu tinggi. Hal ini kemudian membuat pihaknya ragu untuk mengeksekusi lahan tersebut.

Menurut Sofyan, tingginya perbedaan harga yang dipatok ditakutkan menimbulkan spekulasi mark up harga. Ia khawatir, hal ini akan sangat mengganggu realisasi proyek tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta semua parat penegak hukum, mulai dari Kapolri hingga Menkopolhukam dapat memberikan solusi terkait kendala tersebut.

"Apakah ada unsur kesengajaan untuk mengganggu proyek nasional? Kalau memang tidak terjadi, memang pure karena ada bangunannya bagus sehingga harga pembebasannya lebih tinggi maka kami harus membeli tapi dilengkapi dengan opini hukum dari aparat," tandasnya.

Sementara itu, Mekopolhukam Luhut Pandjaitan menyatakan, aparat penegak hukum siap pasang badan dalam mempercepat pembangunan proyek 35.000 MW. Hal ini dilakukan untuk mempercepat realisasi proyek tersebut. Ia pun memastikan tidak akan ada pejabat PLN yang bakal dikriminalisasi akibat penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan proyek tersebut.

"Intinya kedatangan kami ke sini. Kita akan memberikan bantuan untuk sampai jangan merasa dikriminalisasi dalam proyek 35.000 MW," katanya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (3/9).

Senada, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejagung akan mendukung penuh dan turut mengawal proyek hingga selesai. Selain itu, dirinya juga memastikan megaproyek tersebut akan aman hingga selesai. Ia mengatakan akan melibatkan seluruh kejaksaan di daerah untuk turut mengawal hingga proyek rampung.

"Dan tentunya kejaksaan sampai ke daerah pun nanti jaksa akan mengawal keberhasilan dari pembangunan 35 ribu megawatt ini. Sebab, pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt merupakan kebutuhan. Bukan sekedar keinginan atau ambisius yang selama ini ditudingkan,” katanya.

Prasetyo menyebut, bentuk pengawalan yang akan diberikannya akan berupa penerangan-penerangan dan penyuluhan hukum. Selain itu, ia juga akan memberikan pendapat hukum bila diperlukan. Ia menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan secara maksimal.

Kapolri Badrodin Haiti, juga menyebut bahwa kepolisian akan ikut mencarikan solusi dalam mengatasi hambatan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mw. Ia juga memberi dukungan mental kepada para pekerja PLN. Dukungan moril diberikan agar PLN tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Menurutnya, para pekerja PLN harus bisa bekerja terus, sehingga tidak mengganggu jalannya proyek.
Tags:

Berita Terkait