Pembentuk UU Diminta Cabut Pemidanaan Pengibar Bendera Merah Putih Kusam
RUU KUHP

Pembentuk UU Diminta Cabut Pemidanaan Pengibar Bendera Merah Putih Kusam

Karena mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi kusam, lusuh, dan robek dinilai bukan bentuk penodaan atau penghinaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp10 juta)."

Pasal 235 RUU KUHP menyebutkan, “dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang:

a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; 

b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; 

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau

d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."

Sebaiknya dicabut

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ahmad Suparji berpandangan rumusan norma larangan pengibaran bendera lusuh, kusam, dan robek sebaiknya dicabut dari RUU KUHP. Dia menilai norma tersebut kontraprokutif dan amat berlebihan. Seharunya, pembuat UU melihat kondisi sosial masyarakat Indonesia.

“Saya kira lebih Baik pasal tersebut dicabut saja karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya. Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera, lalu tetap mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme tinggi, apa mau dipidana?”

Dia melihat pengibar bendera merah putih kusam dan lusuh tidak berarti tak memiliki jiwa nasionalisme. Menurutnya, pengibaran bendera dalam kondisi apapun semestinya tak perlu dipersoalkan, apalagi dipidana, sekalipun sanksiny hanya pidana denda. Dia berpendapat semestinya pengaturan pidana dirasa cukup pada lingkup tindakan pembakaran, perobekan atau perbuatan yang niatnya merendahkan/melecehkan bendera merah putih.

Tags:

Berita Terkait