Pembentuk UU Diminta Perbaiki Substansi UU Cipta Kerja dari Awal
Utama

Pembentuk UU Diminta Perbaiki Substansi UU Cipta Kerja dari Awal

Karena dalam salah satu pertimbangan MK ditegaskan bahwa pembentuk UU memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi (materi muatan) yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat. Selain memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit

Namun demikian, alasan obesitas regulasi atau tumpang tindih antar UU tidak bisa dijadikan dasar mengesampingkan pakem-pakem pembentukan UU yang sudah ditetapkan, sehingga MK memutus inkonstitusional bersyarat dengan memberi tenggang waktu memperbaiki UU. Disinilah, MK dikatakannya seperti mengambil jalan tengah.

"Saya khawatir nanti untuk semua putusan uji formil akan menggunakan model seperti ini karena dianggap paling aman. Dinyatakan cacat prosedural, tapi memberikan kesempatan untuk memperbaiki UU dalam waktu yang ditentukan dan mempertimbangkan tujuan nasional. Dalam pengujian formil ke depan ada kemungkinan penerapan model putusan seperti ini untuk tidak membatalkan seluruh UU secara permanen,” bebernya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti mengakui ada sejumlah pertanyaan publik terkait amanat Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang memberi kesempatan pembentuk UU membenahi kembali prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu yang dibatasi selama 2 tahun.

"Saya melihat putusan MK itu menyatakan kalau tidak ada perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun, maka akan menjadi inkonstitusional permanen sebagai bentuk nullification notice. Jadi kalau tidak diperbaiki berbagai UU sebelumnya berlaku kembali.”

Dia mengingatkan dalam salah pertimbangan MK ditegaskan bahwa pembentuk UU memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi (materi muatan) yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat. “Ketika pembentuk UU sudah memperbaiki prosedurnya, maka (penyusunan materi muatan, red) harus diulang dari awal untuk membahas kembali sesuai tenggat waktu yang diberikan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva juga mengingatkan sesuai putusan MK itu, DPR dan Pemerintah diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan penyempurnaan aspek prosedur, metode penyusunan, ketelitian, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Terdapat dua hal dalam putusan MK yaitu pertama tidak boleh membuat peraturan pelaksanaan yang baru, artinya terhadap peraturan pelaksana yang sudah ada bisa terus dijalankan. Kedua, tidak boleh mengambil keputusan strategis. Hanya saja, masalahnya hal strategis itu hal yang bagaimana saja? Itu sangat sulit untuk diidentifikasi. Pada akhirnya, dalam tahap implementasi, penentuan mana yang strategis atau tidak dikembalikan lagi kepada pemerintah.”

Seperti diketahui, dalam salah satu pertimbangan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 disebutkan untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 tahun, Mahkamah menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu. Termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut.

“Oleh karena terhadap UU a quo banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di Mahkamah, sementara Mahkamah belum mengadili UU a quo secara materiil, maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU a quo, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat," demikian bunyi salah satu pertimbangan Mahkamah.

Tags:

Berita Terkait