Pembentuk UU Jelaskan Rasionalitas Perppu 1/2020 Saat Disahkan
Utama

Pembentuk UU Jelaskan Rasionalitas Perppu 1/2020 Saat Disahkan

DPR diminta mengawal pelaksanaan Perppu 1/2020 penanganan Covid-19 dan dampaknya yang mengancam perekonoiman nasional dan sistem stabilitas keuangan nasional. Dalam lima catatannya, PSHTN FHUI menyimpulkan pelaksanaan Perppu 1/2020 potensi besar disalahgunakan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tanpa perdebatan panjang, pengambilan keputusan tingkat dua berjalan mulus atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang  Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sidang dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen sebagai tanda persetujuan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU.

 

“Apakah RUU tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan, Selasa (12/5/2020). Serempak anggota dewan yang hadir memberi persetujuan. (Baca Juga: Menyoal Pasal Imunitas dalam Perppu Covid-19 Jelang Disahkan)

 

Dalam laporan akhirnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhammad Said Abdullah mengatakan pembahasan Perppu 1/2020 setelah mendapat penugasan dari pimpinan DPR. Dia mengakui dalam pembahasan Perppu 1/2020 tak semua fraksi memberi persetujuan secara bulat.

 

Namun, demikian, delapan fraksi memberikan persetujuan agar Perppu 1/2020 diparipurnakan untuk disahkan menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Fraksi PKS sejak awal pembahasan menolak keras keberadaan Perppu 1/2020. Selain dipandang melanggar konstitusi, juga memangkas fungsi budgeting DPR.

 

Inti laporan Banggar yang dibacakan Said mengulang sejumlah catatan dari sembilan fraksi. Misalnya catatan masing-masing fraksi partai senada seperti aturan imunitas penyelenggara negara dalam penanganan Covid-19 dan ancaman terhadap perekonomian nasional yakni ketentuan Pasal 27 Perppu 1/2020. Begitu pula dengan fleksibilitas defisit APBN yang ditentukan sebesar 3 persen sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Perppu 1/2020.

 

Terhadap berbagai pandangan itu, Banggar DPR akhirnya memutuskan Perppu layak diberikan persetujuan. Sebab, di tengah situasi luar biasa dibutuhkan penanganan luar biasa dengan kebijakan dan regulasi yang luar biasa.

 

“Menerima Perppu 1/2020 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua berupa pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi UU. Sementara Fraksi PKS menolak RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi UU,” ujar politisi  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Tags:

Berita Terkait