Pembentuk UU Sepakat Bakal Mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Utama

Pembentuk UU Sepakat Bakal Mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Memuat 9 bab dengan 19 pasal yang penyusunannya menggunakan metode omnibus law, sehingga ada sejumlah pasal dalam beberapa UU terkait pepajakan yang diubah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Untuk kedua kalinya Pemerintah menerapkan metode omninbus law dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU). Kali ini, pemerintah sebagai pengusul Revisi UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menyusun dan membuat rancangan aturan tersebut menggunakan metode omnibus law.

Dalam hitungan bulan bersama DPR, RUU tersebut pembahasannya telah rampung di tingkat pertama. Dapat dikatakan, Pemerintah dan DPR, pembahasannya marathon hingga rampung dan disetujui di tingkat pertama di penghujung September 2021 lalu. Menariknya, RUU tersebut judulnya pun diubah menjadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

“RUU HPP ini berjumlah 9 bab dan jumlah pasal yang disepakati dalam RUU sebanyak 19 pasal,” ujar Wakil Ketua Komisi X, Dolfie O.F.P kepada wartawan Jumat (1/10/2021) kemarin.

Alasan diubahnya judul RUU KUP menjadi RUU HPP disebabnya ada sejumlah substansi yang diubah. Teknis penyusunnanya menggunakan metode omnibus law sebagaimana digunakan dalam pembuatan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena itu, dalam RUU HPP setidaknya mengubah sejumlah UU yakni UU No.6 Tahun 1983, UU No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Kemudian UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah; UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selanjutnya, UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang  Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah sepakat dengan pandangan DPR yang menghendaki RUU tersebut diboyong ke rapat paripurna dalam pengambilan keputusan tingkat kedua. Pemerintah, kata Sri Mulyani, mengapresiasi DPR dan seluruh pihak yang membantu jalannya proses pembahasan RUU ini secara baik.

Dia menilai RUU HPP menjadi bagian dalam reformasi struktural di bidang perpajakan. Selain itu, RUU tersebut bertujuan mendukung cita-cita Indonesia Maju yakni Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait