Pembentuk UU Sepakat Bakal Mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Utama

Pembentuk UU Sepakat Bakal Mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Memuat 9 bab dengan 19 pasal yang penyusunannya menggunakan metode omnibus law, sehingga ada sejumlah pasal dalam beberapa UU terkait pepajakan yang diubah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Sri Mulyani yakin keberadaan RUU HPP hadir di saat yang tepat. Setidaknya membuktikan Indonesia mampu menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi struktural. Menurutnya, pandemi menjadi fenomena extraordinary menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat luas. Dampaknya, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus hadir dalam mengurangi tekanan ekonomi terhadap masyarakat.

Eks Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono jilid I itu menjelaskan, RUU HPP dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian berkelanjutan. Kemudian insklusif, dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara dalam membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Selain itu, RUU HHP bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Dan melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Dia berharap RUU HHP bakal terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Pemerintah yakin, kata Sri Mulyani, RUU tersebut dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum yakni setelah disepakatinya beberapa rancangan aturan. Seperti pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP). Kemudian pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Dia melanjutkan RUU HPP bakal memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang berjalan melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak orang pribadi. Kemudian memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Selain itu, perluasan basis pajak menjadi faktor penentu mengoptimalisasi penerimaan pajak. Bahkan bakal diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Selanjutnya, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” katanya.

Untuk diketahui, setelah disepakati di tingkat pertama antara Komisi XI dan Pemerintah, RUU HPP rencananya bakal diboyong dalam rapat paripurna terdekat. RUU HPP menjadi harapan pemerintah dalam mendongkrak pendapatan negara melalui sektor perpajakan sebagai bagian dalam pemulihan ekonomi nasional.

Tags:

Berita Terkait