Pembentukan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi Jadi Kewenangan Presiden
Terbaru

Pembentukan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi Jadi Kewenangan Presiden

Otoritas PDP bertugas untuk mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah dan swasta agar memenuhi kriteria dalam UU PDP.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Pembentukan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi Jadi Kewenangan Presiden
Hukumonline

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk pimpinan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi, dengan mengacu pada praktik di negara lain yang memiliki lembaga sejenis.

UU PDP merupakan sebuah keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola data di Indonesia. Ada sejumlah hak dan tanggung jawab di ranah publik maupun swasta bagi penyelenggara data dan pengendali data dalam mengelola data pribadi.

“Kenapa bukan Kementerian Kominfo sebagai perumus aturannya? Karena dalam pembahasan (dengan DPR), praktik-praktik terbaik di negara lain, otoritas PDP itu badan yang independen, presiden yang berhak menetapkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi seperti dikutip dalam situs resmi Kemenkominfo.

Baca Juga:

Teguh menjelaskan, otoritas PDP bertugas untuk mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah dan swasta agar memenuhi kriteria dalam UU PDP. Berdasarkan tugas tersebut, maka otoritas PDP dituntut untuk independen, baik dari sisi badan hukum maupun fungsinya.

“Lembaga Otoritas PDP bisa, misalnya ke Kominfo atau BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), bisa juga menjadi lembaga otoritas yang baru,” tutur Plt Direktur Teguh.

Menurutnya, dalam beberapa bulan ke depan Presiden Joko Widodo akan menetapkan Lembaga Otoritas PDP. Diakuinya pembahasan mengenai aturan terkait pimpinan dan anggota Otoritas PDP dinilai menjadi salah satu penyebab lamanya Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan menjadi UU di DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait