Latar Belakang Pembentukan OJK serta Tugas dan Fungsinya
Terbaru

Latar Belakang Pembentukan OJK serta Tugas dan Fungsinya

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Seperti namanya, OJK dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sejarah pembentukan OJK serta tugas dan fungsinya. Foto: RES
Ilustrasi sejarah pembentukan OJK serta tugas dan fungsinya. Foto: RES

Kehadiran atau pengawasan OJK adalah hal yang tidak lagi asing saat ini. Hampir semua industri keuangan, termasuk halnya sektor pinjam-meminjam hingga instrumen investasi, selalu menyisipkan fakta bahwa kehadirannya diawasi OJK. Dengan kehadiran OJK ini, publik sedikit banyak merasa lebih aman dan terlindungi. Lantas, apa itu OJK?

Pengertian OJK dan Sejarah Pembentukannya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan di sektor jasa keuangan. Kebutuhan yang dimaksud terkait dengan penataan kembali lembaga-lembaga yang difungsikan untuk mengatur dan mengawasi sektor keuangan.

Pembentukan OJK didasarkan pada UU OJK dengan fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Adapun sektor-sektor yang dimaksud, seperti perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank (asuransi, dana pensiun, dan lainnya).

Baca Juga:

Meski UU OJK sudah disahkan sejak November 2011, OJK tidak langsung berperan sebagai pengawas. Selama satu tahun sejak UU tersebut disahkan, OJK memasuki masa transisi. Di masa ini, pengawasan pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dilakukan oleh Bapepam-LK dan pengawasan perbankan masih dilakukan oleh Bank Indonesia.

Satu tahun berselang, pada 31 Desember 2012, pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB yang tadinya dilaksanakan oleh Bapepam-LK mulai beralih ke OJK. Di masa ini, keterlibatan OJK belum masuk dalam ranah perbankan.

Di tahun berikutnya, pada 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan perbankan barulah beralih ke OJK. Lalu, pada 2015, fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM) juga dilimpahkan ke OJK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait