Pembentukan Pansus Angket TKA Mulai Bergulir
Berita

Pembentukan Pansus Angket TKA Mulai Bergulir

Karena dinilai bertentangan dengan sejumlah UU. Pembentukan Pansus Angket Penggunaan TKA ini dapat memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia meminta Presiden Jokowi dan jajaran di bawahnya mesti menjelaskan ke publik motivasi, alasan, dan arah revisi kebijakan penggunaan TKA ini. DPR sebenarnya sudah pernah bertanya melalui fungsi pengawasan, namun jawaban pemerintah dipandang belum memuaskan. Menurutnya, gejala di lapangan yang menuai laporan publik tak cukup dijawab dengan hak interplasi.

 

“Sekarang lebih baik kita investigasi (hak angket) aja sekaligus agar bisa memberi keterangan kepada publik tentang apa yang terjadi,” ujarnya.

 

Dibahas lintas fraksi

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay berpendapat usulan pembentukan Pansus Angket TKA mesti terlebih dahulu dibahas lintas fraksi di parlemen. Pansus, semestinya dibentuk sebagai upaya untuk memperbaiki sistem ketenegakerjaan termasuk melakukan investigasi terhadap banyaknya TKA yang bekerja di berbagai proyek investasi asing di daerah.

 

Dia mengakui persoalan TKA sudah menjadi sorotan banyak anggota dewan di komisi tempatnya bernaung. Bahkan, sebelumnya sudah pernah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait dengan maraknya TKA masuk ke wilayah Indonesia. Namun, pemerintah tak melaksanakan hasil rekomendasi Panja secara maksimal. Justru, pemerintah malah menerbitkan Perpres yang memudahkan TKA masuk ke Indonesia.

 

Keberadaan Perpres Penggunan TKA itu, kata Saleh, memang kontraproduktif dengan sejumlah rekomendasi Panja TKA. “Di kala Komisi IX meminta pemerintah meningkatkan pengawasan, pemerintah malah memberikan kemudahan bagi TKA masuk ke Indonesia,” katanya.

 

Cabut Perpres

Anggota Komisi IX DPR, Anshory Siregar menilai kebijakan penggunaan TKA itu telah menimbulkan kecemburuan bagi tenaga kerja dalam negeri. Sebab, seolah kebijakan ini tenaga kerja lokal “dipaksa” bersaing dengan TKA dalam mengais rezeki. Menurutnya, kebijakan Jokowi telah mengabaikan hajat hidup orang banyak untuk mendapat hak pekerjaan yang layak di saat sebagian masyarakat sulit mendapat pekerjaan.  

 

“Terlebih, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan janji-janji ketika Pilpres 2014.”

 

Karena itu, pemerintah mesti mencabut Perpres 20 Tahun 2018 dan selanjutnya memperketat masuknya TKA untuk dapat bekerja di Indonesia. Sebaliknya, memberikan kemudahan bagi pekerja lokal. “Segera cabut Perpres, karena sudah menginjak-injak harga diri bangsa dengan mempermudah TKA bekerja,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait