Pembentukan Pansus Angket TKA Mulai Bergulir
Berita

Pembentukan Pansus Angket TKA Mulai Bergulir

Karena dinilai bertentangan dengan sejumlah UU. Pembentukan Pansus Angket Penggunaan TKA ini dapat memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, Perpres tersebut menjadi penghambat pula masyarakat lokal mendapatkan pekerjaan. Sebab, masyarakat tidak hanya bersaing dengan sesama masyarakat lokal, namun juga dengan TKA. Dengan begitu, jumlah pengangguran diperkirakan tak dapat dikendalikan.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai sudah banyak perusahaan besar memberhentikan pekerjanya. PT Freeport misalnya. Karena itu, pilihan mencabut Perpres 20/2018 menjadi keharusan bagi pemerintah. “Saya mengimbau kepada pihak-pihak yang masih peduli dengan buruh Indonesia segera menyerukan dan menolak Perpres ini. Air yang dibendung saja masih ada yang bocor, apalagi bendungannya dicebol,” ujarnya mengibarkan.

 

Sebelumnya, Pemerintah berdalih Perpres Penggunaan TKA itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA, khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini prosesnya berbelit-belit dan pengurusannya terlalu lama. Baca Juga: Seskab: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Level Manajer Ke Atas

 

“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak. Kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4) kemarin.  

Tags:

Berita Terkait