Pembentukan Wankamnas, Akademisi STHI Jentera: Tidak Dimandatkan UU
Terbaru

Pembentukan Wankamnas, Akademisi STHI Jentera: Tidak Dimandatkan UU

Pasal 30 UUD NKRI Tahun 1945 jelas mengamanatkan pemisahan TNI dan Polri.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Narasumber dalam diskusi bertema 'Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional', Senin (19/9/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi bertema 'Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional', Senin (19/9/2022). Foto: ADY

Kalangan masyarakat sipil menyoroti usul perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas). Perubahan itu rencananya akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pengajar STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan tidak ada satu pun UU yang memandatkan pemerintah untuk membentuk Wankamnas.

Selain itu, kewenangan Wankamnas sebagaimana tertuang dalam rancangan Perpres sarat persoalan. Antara lain tidak membedakan antara ranah keamanan dan pertahanan. Padahal jelas amanat Pasal 30 UUD NKRI Tahun 1945 memisahkan TNI dan Polri.

Konstitusi memerintahkan TNI untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sementara Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

“Tugas dan fungsi TNI jelas dalam rangka pertahanan dan Polri berada di ranah keamanan,” kata Bivitri dalam diskusi bertema “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional”, Senin (19/9/2022) kemarin.

Baca Juga:

Wankamnas sebagaimana diatur dalam rancangan Perpres memiliki tugas dan fungsi yang tidak membedakan ranah keamanan dan pertahanan. Bivitri melihat itu seperti dwi fungsi ABRI pada masa orde baru. Pembentukan Wankamnas dikhawatirkan menjadi ‘kendaraan’ untuk mengembalikan dwi fungsi ABRI sebagaimana masa silam. Apalagi belakangan banyak isu yang bergulir dan mengarah pada upaya untuk mengembalikan dwi fungsi ABRI, seperti dalam UU PSDN, penunjukan penjabat Kepala Daerah dari kalangan militer aktif, dan lainnya.

Peneliti BRIN, Muhamad Haripin menilai pembentukan Wankamnas terlalu berlebihan mengingat lembaga ini dirancang untuk melakukan tugas yang spesifik yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden. Dia menilai dengan peran itu Wankamnas akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian atau Lembaga lainnya yang sejenis.

Tags:

Berita Terkait